Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Khususnya mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak menentang, dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan MK,” ujar Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin.
Pernyataan itu disampaikan Wapres usai menghadiri 61st Annual Session of Asian African Legal Consultative Organization (AALCO), di Bali, Senin (16/10/2023).
Wapres tampak mafhum atas putusan tersebut. Pada kesempatan yang lain, Wapres pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat.
“MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik. Apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.
Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008. Kemudian berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.
Belakangan, sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Agar usia capres dan wacapres diturunkan kembali, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun, MK tidak menemukan adanya persoalan konstitusional dalam pengaturan syarat usia capres dan cawapres. Sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR tersebut.*
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu