Home » WTO Larang Hilirisasi, Komisi VII DPR RI: Indonesia Punya Hak Atas SDA

WTO Larang Hilirisasi, Komisi VII DPR RI: Indonesia Punya Hak Atas SDA

by Addinda Zen
2 minutes read
Indonesia Gencarkan Hilirisasi Pertambangan

ESENSI.TV - JAKARTA

World Trade Organization (WTO) telah menyatakan Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa. Gugatan ini terkait larangan ekspor nikel di WTO. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menyebut Indonesia menganut politik bebas aktif dan perdagangan non blok. Ini berarti, Indonesia memiliki hak atas sumber daya alam yang dimiliki.

“Dari sisi dignity (martabat) kita sebagai sebuah negara, tentunya kita menganut paham politik bebas aktif dan perdagangan non blok. Artinya, sebagai sebuah negara kita punya hak untuk menentukan. Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa seluruh sumber daya alam dan kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, itu dikuasai oleh negara dan sepenuhnya digunakan untuk kemanfaatan dan kesejahteraan rakyat kita. Kurang lebih bunyinya seperti itu.” ungkap Maman saat ditemui di Jakarta Selatan belum lama ini.

Hal ini sejalan juga dengan ketegasan Presiden Joko Widodo yang menyatakan agar Indonesia jangan mundur dan tetap berani menghadapi putusan WTO atas hilirisasi tersebut.

“Kita harus berani seperti itu, kita tidak boleh mundur, kita tidak boleh takut karena kekayaan alam itu ada di Indonesia. Ini kedaulatan kita dan kita ingin, semua itu dinikmati oleh rakyat kita, dinikmati oleh masyarakat kita” tegas Presiden Jokowi.

Pelarangan ekspor nikel ini menjadi salah satu upaya awal Indonesia menggencarkan hilirisasi pertambangan. Hilirisasi ini bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki suatu negara. Nantinya, komoditas yang diekspor tidak lagi berupa bahan baku mentah, tetapi menjadi barang setengah jadi.

Sikap Indonesia Hadapi Putusan WTO

Panel WTO sendiri merekomendasikan agar Indonesia mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewajibannya berdasarkan The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Artinya, Indonesia diminta membatalkan larangan ekspor bijih nikel tersebut.

Baca Juga  Mendag Zulkifli Lepas Ekspor 30.000 Ton Baja Milik KRAS ke Italia

Meski begitu, Indonesia justru mengajukan banding atas putusan WTO. Indonesia meyakini kebijakan larangan ekspor nikel ini tidak melanggar komitmen. Indonesia juga akan tetap konsisten dengan aturan WTO.

Melalui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pemerintah disebut siap melakukan pembelaan atas sektor ataupun produk Indonesia.

“Pemerintah siap untuk melakukan pembelaan atas sektor ataupun produk Indonesia dan mengamankan dari sisi akses pasar Indonesia di pasar global” jelasnya, dikutip dari cnbcindonesia.com.

Lebih lanjut, Maman juga mengungkap permasalahan utamanya bukan fokus pada pelarangan ekspor, melainkan waktu pemberhentian ekspor yang tiba-tiba.

“WTO bukannya melarang hilirisasi. Yang jadi masalah dari WTO itu adalah penyetopan ekspor yang begitu tiba-tiba. Kita suplai batubara (contoh), kontrak 3 tahun atau 4 tahun ke negara A. Tentunya, negara itu kan sudah menyiapkan forecast untuk kebutuhan suplai masukan materialnya. Lalu, tiba-tiba kita stop, pasti akan mengganggu keseimbangan praktik usaha mereka di negara mereka. Jadi, itu yang sebetulnya yang dijaga.” jelas Maman

Indonesia tercatat sebagai produsen nikel terbesar kedua di dunia. Indonesia juga menjadi eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja negara-negara Uni Eropa. Banyak industri logam di Eropa yang bergantung pada bahan mentah dari Indonesia. Langkah Indonesia memberhentikan ekspor bahan mentah dapat memberikan ancaman besar bagi industri baja di Eropa.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life