Home » 19 Tahun Belum Disahkan, RUU PPRT Akhirnya Masuk Daftar Prioritas 2023

19 Tahun Belum Disahkan, RUU PPRT Akhirnya Masuk Daftar Prioritas 2023

Penting Lindungi Pekerja Rumah Tangga

by Junita Ariani
1 minutes read
RUU

ESENSI.TV - JAKARTA

Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) termasuk salah satu unsur penting yang harus segera ada keberadaannya. Hal ini penting untuk melindungi para pekerja rumah tangga yang jumlahnya saat ini mencapai empat juta lebih.

Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT sudah digulirkan 19 tahun yang lalu namun hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan sebagai UU.

Presiden Joko Widodo Tegaskan Komitmen Perlindungan PRT

Karena itulah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Presiden Jokowi mendorong jajaran terkait untuk mendorong percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga  KemenKopUKM Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak Berantas Pakaian, Sepatu dan Tas Ilegal di Batam

Presiden mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.” ujar Jokowi

Harapan UU PRRT

Hingga saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia menurut Jokowi, diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” tandasnya.

Mendampingi Presiden dalam memberikan pernyataan, yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. *

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life