Pemerintah Rilis 5 Aturan Kemudahan Investasi di IKN by Agita Maheswari March 8, 2023 Pewarta : Agita Maheswari March 8, 2023 1 minutes read Pemerintah Rilis 5 Aturan Kemudahan Investasi di IKN Share 0FacebookTwitterPinterestTumblrVKWhatsappEmail ESENSI.TV - JAKARTA Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.Otorita IKN mengatakan aturan itu untuk mempercepat pembangunan. ”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Kepala Otorita IKN Bambang Soesantono dikutip dari Antara. Bambang mengatakan, PP No 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Baca Juga Harga Referensi CPO Periode 16-31 Agustus Turun Mendekati Ambang BatasPeraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya. Dalam PP No 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi. Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada dua pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada satu pasal. ”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” kata Bambang.* #Beritaviral #Beritaterkini Editor: Erna Sari Ulina Girsang Agitamaheswari@esensi.tv previous post Nias Utara Ekspor Perdana 74 Ton Kelapa Segar ke China next post Penangkapan Ikan Terukur Bakal Diawasi You may also like Waww… Hanya Dalam 14 Bulan, Harta Dirjen Bea Cukai Melonjak Rp8,6 M May 4, 2024 Kopi Indonesia Diminati di Korea, Ada Peluang Bisnis Rp27,53 Miliar May 3, 2024 Jepang Ajak Indonesia Perkuat Kolaborasi OECD dan ASEAN May 2, 2024 Transportasi Sumbang Inflasi Mayoritas April 2024 May 2, 2024 Waww… 160.238 Wisman Malaysia Kunjungi RI Sepanjang Maret 2024 May 2, 2024 Microsoft Investasi USD1,7 Miliar di Indonesia, Kembangkan Cloud dan AI April 30, 2024