Home » Ada 4 Kondisi Hewan Tidak Sah Dijadikan Kurban, Ini Keterangannnya

Ada 4 Kondisi Hewan Tidak Sah Dijadikan Kurban, Ini Keterangannnya

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Hewan kurban

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan menyebutkan ada 4 kondisi yang menyebabkan hewan kurban tidak sah.

Mendekati Hari Raya Idul Adha 2023, baiknya umat Islam mengetahui hewan yang akan menjadi kurban dengan menghindari 4 jenis cacat.

Nasrullah Sapa mengemukakan 4 kategori hewan cacat yang bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan di kurbankan.

Ustad Nasrullah yang juga Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini menjelaskan berdasarkan kesepakan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023.

Dia menjelaskan 4 kriteria hewan cacat ini di acara Sosialisasi dan Pelepasan Petugas Kesehatan Hewan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa (20/6/2023) lalu.

Berikut 4 kriteria Hewan Cacat yang berindikasi tidak sahnya hewan dikurbankan:

1. Buta

Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.

2. Sakit

Melalui rekondasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban.

Baca Juga  Idul Adha 1444 H, Menag: Momentum Memuliakan Kemanusiaan

Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya, seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.

3. Pincang

Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.

4. Sangat Tua

Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.

Adapun yang makruh misalnya, memiliki telinga yang terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.

“Nah, oleh karenanya lebih hati-hati dalam membeli hewan kurban dengan memperhatikan tidak adanya 4 cacat ini,” jelas Nasrullah Sapa, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (24/6/2023).

Dengan demikian, jelasnya, sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat.

Hewan sehat yang dimaksud adalah hewan yang tidak tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan diatas.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life