Home » Airlangga Hartarto Sampaikan Keberatan ke Parlemen Uni Eropa Soal UU Anti-deforestasi

Airlangga Hartarto Sampaikan Keberatan ke Parlemen Uni Eropa Soal UU Anti-deforestasi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan anggota Parlemen UI di Kantornya, Senin (19/6/2023). Foto: airlangga.hartarto

ESENSI.TV - JAKARTA

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keberatan dan masukan dari Pemerintah Indonesia atas UU anti-deforestasi yang mulai berlaku tahun ini.

Keberatan disampaikan Ketua Umum DPP Golkar ini saat menerima delegasi Parlemen Uni Eropa berkunjung ke Kantor Kemenko Perekonomian, Senin tanggal 19 Juni 2023 kemarin.

Dia mengatakan dari kunjungan itu, Parlemen Uni Eropa memberikan sinyal kuat akan mempertimbangkan masukan Indonesia dalam kebijakan anti-deforestasi komoditas pertanian, terutama sawit.

“Kita  mengapresiasi respon EU terhadap isu ini. Insya Allah niat baik dan upaya kita semua akan dilancarkan, dan memberikan manfaat seluas-luasnya untuk peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” tulis Airlangga dalam akun IGnya airlangga.hartarto, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan delegasi Perlemen Uni Eropa yang bertandang ke Jakarta, antara lain Wakil Presiden Parlemen Eropa,  Heidi Hautala.

Ada juga Bernd Lange, anggota Parlemen Eropa yang juga Ketua Komite Perdagangan Internasional.

Termasuk, Vincent Piket, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia guna membahas UU Anti-deforestasi.

 Diskriminasi Komoditas Sawit

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut dari kedatangan Menko Perekonomian RI ke kantor pusat EU di Brussels, Belgia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Sumbangan Hutan Bagi Ekonomi Kecil Karena Belum Garap Nilai Karbon

Terkait permintaan Indonesia dan Malaysia agar Parlemen dan Komisi Uni Eropa untuk secara objektif meninjau kembali pelaksanaan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR).

Regulasi itu, jelasnya, dinilai mendiskriminasi dan merugikan negara-negara pemasok komoditas perkebunan dan hasil hutan.

“Serta merugikan petani kecil (smallholders) Indonesia yang akan terbebani dengan persyaratan regulasi EUDR tersebut,” jelasnya.

Saat ini, tambah Airlangga Hartarto sedang dilakukan konsultasi antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia agar UI UE dapat merevisi regulasi itu.

Selain Indonesia dan Malaysia, negara-negara yang tergabung dalam Council of Palm oil Producing Countries (CPOPC) juga ikut bergabung.

Sedangkan, pihak EU sedang melakukan penjajakan bentuk konsultasi atau platform dialog (task force).

Konsultasi melibatkan multi-stakeholder untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Tujuannya, dalam  rangka penyusunan aturan pelaksana dari EUDR yang tidak akan membebani dan memberatkan pelaku industri dan petani kecil.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life