Home » Ayah Perkosa Anak Kandung di Lubuk Basung Divonis Bebas

Ayah Perkosa Anak Kandung di Lubuk Basung Divonis Bebas

by Lyta Permatasari
4 minutes read
Ilustrasi Pemerkosaan

ESENSI.TV - Agam

Ada video viral seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut keadilan setelah hakim memvonis bebas pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya (anak tersebut kini berusia 10 tahun). Pelakunya adalah ayah kandung korban, Budi Satria.

Dari video berdurasi 4 menit 54 detik tersebut, ibu korban berinisial RH menangis tersedu-sedu menuntut keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim.

Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar

Teruntuk majelis hakim, khususnya Bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.

Ada apa dengan Bapak hakim? Ke mana hati nurani Anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Di mana hati nurani Anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku.

Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikkan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tetapi, setelah Ada (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan Bapak bebaskan. Di mana hati nurani Anda, Pak? Di mana hati nurani anda?

Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini.

Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.

Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan dipimpin oleh Ketua Hakim Wahyu Agung Muliawan serta hakim anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Namun dalam sidang pengadilan pada 26 Juli 2023, pelaku dibebaskan.

Berikut keterangan ibu korban dalam video yang viral tersebut

Coil kemudian mengkonfirmasi langsung ke HR tentang video viral tersebut, dan dia mendukung semua klaimnya. Menurutnya, selama persidangan terhadap putrinya, semuanya sudah diatur sejak awal agar pelaku tidak terjerat.

“Memang ini sudah diselesaikan sejak awal. Malah saya tidak diperbolehkan mengikuti persidangan,” kata RH saat dihubungi, Senin (14/8).

RH mengungkapkan, putrinya juga diintervensi dalam acara persidangan oleh hakim untuk mendengarkan keterangan saksi. Nyatanya, surat otopsi yang disampaikan tidak dipedulikan hakim.

“Anak saya diintervensi oleh hakim. Yang mendengar semuanya adalah Direktur Hati Nurani Perempuan (Lembaga Penanganan dan Pencegahan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Sumbar). Begitulah yang terjadi saat pengadilan mendengarkan keterangan saksi, ” dia berkata.

“Hakim mengabaikan surat visum saya, padahal otopsi dari RSUD M Djamil dan ada psikiater, hakim mengabaikannya. Padahal, surat keterangan yang diberikan pembunuh itu diterima hakim dari rumah sakit swasta,” ujarnya.

RH mengatakan, perbuatan seksual tersebut terjadi saat anaknya duduk di bangku taman kanak-kanak hingga kelas 4 SD. Kelakuan pelaku baru diketahui oleh adik korban.

“Ketahuan, anak saya satu lagi yang melihat. Saya sudah lama cerai (sama pelaku). Ketika anak libur, anak saya biarkan sama dia ajak pergi. Saya tidak tahu ini terjadi,” ujarnya.

Pelaku orang berkuasa

RH mengatakan keluarga pelaku merupakan orang kaya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Orang tua pelaku juga dekat dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam.
Sementara, RH bekerja di Pemerintah Kabupaten Agam. Mengetahui pelaku ketika itu dilaporkan ke Polda Sumbar, RH mendapat tekanan dari Pemerintah Kabupaten Agam.
“Selama ini saya ditekan Pemerintah Kabupaten Agam. Saat saya membuat laporan polisi ke Polda Sumbar dipanggil oleh Kadis Pertanian, tempat saya dinas dulu. Diminta cabut laporan. Seperti itu dia ngomong,” ujarnya.
“(Orang tua dari pelaku) orang kaya, disegani di Lubuk Basung ini. Seluruh Pemda mendukung. Petinggi di Pemkab Agam sempat menemui Kejari minta kasus dihentikan atau apalah,” tambahnya.
RH menjelaskan, usai pelaku divonis bebas dia telah menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, KPAI hingga Kak Seto.

Korban tertular penyakit kelamin

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban RH ke Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumbar pada 28 April 2022.

Baca Juga  YKI Sumut Warning Kanker Tulang Berpotensi Serang Kalangan Anak dan Remaja

Pada tahap penyidikan, pelaku Budi Satria belum ditahan. Namun setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Agam menangkap Budi Satria.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Budi Satria berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban A, anak kandungnya, selama 2 tahun, yakni pada tahun 2020 hingga 2022.

Aksi bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya sendiri. Terdakwa Budi Satria meyakinkan korban dengan berjanji akan membelikannya sepeda dan skuter.

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam akan membunuh ibu korban RH, mantan istri terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Budi Satria, korban terjangkit penyakit menular seksual.

Pelaku Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas pembebasan ayah pelaku pemerkosaan anak kandungnya. Korban yang kini berusia 10 tahun, dianiaya hingga terjangkit penyakit menular seksual.

Terdakwa Budi Satria divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Hukuman tersebut jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar subsider 5 bulan penjara.

Jaksa Agung Negeri Agam Burhan mengatakan ringkasan kasasi sudah dikirimkan pada Senin (14/8). “Kami sudah mengajukan banding dan ringkasan kasasi telah dikirim ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk diajukan ke Mahkamah Agung,” kata Burhan saat dihubungi.

Lebih lanjut, Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Agam Irwan Marbun menambahkan, upaya hukum yang mungkin dilakukan hanyalah kasasi. Sebab, putusan pengadilan membebaskan terdakwa.

“Berkat putusan bebas tersebut, upaya hukum akan dilanjutkan dengan upaya kasasi. Kita nantikan sidang berikutnya di Mahkamah Agung. Harapan di Mahkamah Agung bisa dibenarkan. Nanti kita lihat bersama,” kata Irwan.

Terkait dengan bebasnya ini, Irwan menegaskan, bukan berarti dakwaan JPU lemah. Namun keputusan hakim yang membebaskan terdakwa harus dihormati.

“Kami rasa itu terbukti. Hanya saja pertimbangan hakim berbeda, jika dilihat dari kasus ini. Hakim punya pertimbangan tersendiri dalam mengadili perkara ini, patut dihormati,” imbuhnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban A, anak kandungnya, selama 2 tahun, yaitu pada tahun 2020 hingga 2022.

Terdakwa membujuk korban dengan berjanji akan membelikan sepeda atau sepeda motor. Jika korban menolak, terdakwa mengancam dan mengatakan akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.

Terdakwa Klaim Kasus Rekayasa dan Fitnah

Terdakwa Budi Satria melalui kuasa hukumnya, Guntur Abdurahman, mengungkapkan perkara yang dilayangkan mantan istri kliennya ini merupakan fitnah dan rekayasa.
“Perkara ini rekayasa, fitnah sejak awal, terbukti fitnah di persidangan. Fitnah luar biasa. Dituduh anak ini diperkosa dan diancam dibunuh ayah kandungnya,” kata Guntur dikutip dari kumparan.
Guntur menjelaskan, terakhir peristiwa itu dituduhkan kepada kliennya terjadi pada 2 April 2022. Hal ini juga sesuai dakwaan sebelumnya.
“Kejadian jam 7 pagi. Setiap dicabuli diancam dibunuh, seperti itu keterangannya. Ajaibnya, terlapor (ibu korban) sama nenek korban, menelepon ke rumah kakeknya (keluarga terdakwa). Justru anak itu, kami ada rekaman, anak ini takut bertemu ibunya,” tegasnya.
“Kan aneh. Dikatakan dicabuli dan diancam dibunuh justru anak ini takut dijemput pulang. Siapa yang sebenarnya setting semuanya itu. Makanya, kami ada rekaman. Itu sudah didengarkan di persidangan. Banyak kejanggalan dalam perkara ini,” sambung Guntur.
Editor: Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life