Ada video viral seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut keadilan setelah hakim memvonis bebas pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya (anak tersebut kini berusia 10 tahun). Pelakunya adalah ayah kandung korban, Budi Satria.
Dari video berdurasi 4 menit 54 detik tersebut, ibu korban berinisial RH menangis tersedu-sedu menuntut keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim.
Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar
Teruntuk majelis hakim, khususnya Bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.
Ada apa dengan Bapak hakim? Ke mana hati nurani Anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Di mana hati nurani Anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku.
Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikkan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tetapi, setelah Ada (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan Bapak bebaskan. Di mana hati nurani Anda, Pak? Di mana hati nurani anda?
Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini.
Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.
Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan dipimpin oleh Ketua Hakim Wahyu Agung Muliawan serta hakim anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Namun dalam sidang pengadilan pada 26 Juli 2023, pelaku dibebaskan.
Berikut keterangan ibu korban dalam video yang viral tersebut
Coil kemudian mengkonfirmasi langsung ke HR tentang video viral tersebut, dan dia mendukung semua klaimnya. Menurutnya, selama persidangan terhadap putrinya, semuanya sudah diatur sejak awal agar pelaku tidak terjerat.
“Memang ini sudah diselesaikan sejak awal. Malah saya tidak diperbolehkan mengikuti persidangan,” kata RH saat dihubungi, Senin (14/8).
RH mengungkapkan, putrinya juga diintervensi dalam acara persidangan oleh hakim untuk mendengarkan keterangan saksi. Nyatanya, surat otopsi yang disampaikan tidak dipedulikan hakim.
“Anak saya diintervensi oleh hakim. Yang mendengar semuanya adalah Direktur Hati Nurani Perempuan (Lembaga Penanganan dan Pencegahan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Sumbar). Begitulah yang terjadi saat pengadilan mendengarkan keterangan saksi, ” dia berkata.
“Hakim mengabaikan surat visum saya, padahal otopsi dari RSUD M Djamil dan ada psikiater, hakim mengabaikannya. Padahal, surat keterangan yang diberikan pembunuh itu diterima hakim dari rumah sakit swasta,” ujarnya.
RH mengatakan, perbuatan seksual tersebut terjadi saat anaknya duduk di bangku taman kanak-kanak hingga kelas 4 SD. Kelakuan pelaku baru diketahui oleh adik korban.
“Ketahuan, anak saya satu lagi yang melihat. Saya sudah lama cerai (sama pelaku). Ketika anak libur, anak saya biarkan sama dia ajak pergi. Saya tidak tahu ini terjadi,” ujarnya.
Pelaku orang berkuasa
Korban tertular penyakit kelamin
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban RH ke Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumbar pada 28 April 2022.
Pada tahap penyidikan, pelaku Budi Satria belum ditahan. Namun setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Agam menangkap Budi Satria.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Budi Satria berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban A, anak kandungnya, selama 2 tahun, yakni pada tahun 2020 hingga 2022.
Aksi bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya sendiri. Terdakwa Budi Satria meyakinkan korban dengan berjanji akan membelikannya sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam akan membunuh ibu korban RH, mantan istri terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Budi Satria, korban terjangkit penyakit menular seksual.
Pelaku Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat (Sumbar) telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas pembebasan ayah pelaku pemerkosaan anak kandungnya. Korban yang kini berusia 10 tahun, dianiaya hingga terjangkit penyakit menular seksual.
Terdakwa Budi Satria divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Hukuman tersebut jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar subsider 5 bulan penjara.
Jaksa Agung Negeri Agam Burhan mengatakan ringkasan kasasi sudah dikirimkan pada Senin (14/8). “Kami sudah mengajukan banding dan ringkasan kasasi telah dikirim ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk diajukan ke Mahkamah Agung,” kata Burhan saat dihubungi.
Lebih lanjut, Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Agam Irwan Marbun menambahkan, upaya hukum yang mungkin dilakukan hanyalah kasasi. Sebab, putusan pengadilan membebaskan terdakwa.
“Berkat putusan bebas tersebut, upaya hukum akan dilanjutkan dengan upaya kasasi. Kita nantikan sidang berikutnya di Mahkamah Agung. Harapan di Mahkamah Agung bisa dibenarkan. Nanti kita lihat bersama,” kata Irwan.
Terkait dengan bebasnya ini, Irwan menegaskan, bukan berarti dakwaan JPU lemah. Namun keputusan hakim yang membebaskan terdakwa harus dihormati.
“Kami rasa itu terbukti. Hanya saja pertimbangan hakim berbeda, jika dilihat dari kasus ini. Hakim punya pertimbangan tersendiri dalam mengadili perkara ini, patut dihormati,” imbuhnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban A, anak kandungnya, selama 2 tahun, yaitu pada tahun 2020 hingga 2022.
Terdakwa membujuk korban dengan berjanji akan membelikan sepeda atau sepeda motor. Jika korban menolak, terdakwa mengancam dan mengatakan akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.