Home » Bandara Soetta Tetap Berlakukan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan

Bandara Soetta Tetap Berlakukan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Syarat vaksinasi COVID-19 booster bagi penumpang pesawat terbang di bandara Soekarno Hatta masih tetap diberlakukan.

Kebijakan syarat bagi pelaku perjalanan penerbangan ini, selain diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta juga diterapkan di 19 bandara lainnya.

PT Angkasa Pura II segera melakukan penyesuaian pada aturan yang terbaru terkait dengan pencabutan status PPKM tersebut. Di mana, dalam aturan itu, tidak lagi penumpang menyertakan hasil tes COVID-19 dan hanya menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 dosis tiga atau booster.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin di Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa aturan bagi pelaku perjalanan melalui bandara udara itu merujuk pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

Baca Juga  Waswas Potensi Cuaca Ekstrem, Angkasa Pura II Siapkan Jurus Ini

“PT Angkasa Pura II segera melakukan penyesuaian pada aturan yang terbaru terkait pencabutan PPKM itu,” ujarnya.

Sebelum menerapkan aturan baru itu, pihaknya juga masih menunggu pembaharuan aturan melalui SE dari Kementerian Perhubungan tentang adanya pencabutan PPKM tersebut.

“Soal aturan usai pencabutan PPKM kita masih menunggu yang terbaru,” ucapnya.

Kendati demikian, dengan adanya beberapa aturan baru otoritas bandara penerbangan mengimbau para penumpang agar tetap menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

“Dan kami tetap mengimbau penumpang menjaga protokol kesehatan selama di bandara atau saat penerbangan,” kata dia.

 

Editor : Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life