Home » Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka Kasus Judi Online di Bali

Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka Kasus Judi Online di Bali

by Ale Luna
1 minutes read
Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka Kasus Judi Online di Bali-Foto: Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online di Denpasar, Bali, pada pekan lalu. Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari 1 koordinator dan 10 operator judi online. Koordinator berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.

“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” kata Dani dalam keterangan resminya, dilansir laman resmi Polri  www.humas.polri.go.id, Minggu (10/9).

Lebih lanjut Dani menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga  Polisi Periksa 61 Saksi Untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung

Dani juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online. Menurutnya, perjudian online merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.

“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas Dani.

Sebelumnya, Polri bakal melakukan tindakan tegas terhadap hampir empat juta situs judi online yang menggunakan domain pemerintah.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri akan segera bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk menindaklanjuti masalah ini dalam proses penegakan hukum.

“Dalam hal ini Direktorat Siber, tentu saja segera ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukumnya,” ujar Ramadhan dalam keterangannya.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life