Home » Bawaslu Ingatkan Laporan Pelanggaran Pemilu Harus Disertai Bukti, Jangan Fitnah

Bawaslu Ingatkan Laporan Pelanggaran Pemilu Harus Disertai Bukti, Jangan Fitnah

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengatakan kepada masyarakat dan jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia harus memahami  bahwa laporan pelanggaran Pemilu harus disertai bukti, sehingga tidak menjadi tindakna fitnah dan merugikan orang lain.

Dia menegaskan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh sembarang menyatakan suatu hal atau laporan pelanggaran pemilu adalah temuan, tetapi temuan itu harus dapat dibuktikan.

“Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, 90 persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan,” kata Puadi di Jakarta, dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Kamis (23/11/2023).

Maka penting menurutnya, jajaran pengawas lebih pintar dari orang yang diawasi dan memahami regulasi.

Sehingga, dia meminta seluruh jajaran dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga  Bawaslu Ajak Masyarakat Jadikan Politisasi SARA dan Politik Uang Musuh Bersama

Walau begitu, Puadi menjelaskan Bawaslu harus tetap merangkul komplain masyarakat ketika mereka melakukan upaya hukum.

Temuan Tidak Hoaks

Maka dia pun menyatakan divisi penanganan pelanggaran tidak boleh sembarangan, melainkan dapat menyampaikan data dengan valid agar tidak menimbulkan hoaks.

“Kalau data gak valid jangan sekali-kali ekspos kerjakan secara profesional supaya kerja kita nggak main-main. Kalau kita tidak ngerti belajar pahami, telusuri dengan benar,” ucapnya.

Terlebih, Puadi melihat tahapan kampanye tinggal hitungan hari sehingga potensi pelanggaran dapat berubah menjadi temuan.

Hal inilah yang dia lihat perlu diawasi secara benar, untuk menentukan hal mana yang melanggar dan menjadi temuan atau bukan.

“Pahami kasusnya, cara menangani, menelusuri pokok masalahnya. Mesti memahami kalau tidak susah mengungkap kasus-kasus yang ada,” tegas Puadi.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life