Home » Bebas Visa Dicabut, Kemenparekraf: Tunggu 3 Bulan Untuk Lihat Dampaknya

Bebas Visa Dicabut, Kemenparekraf: Tunggu 3 Bulan Untuk Lihat Dampaknya

by Addinda Zen
2 minutes read
Bebas Visa Kemenparekraf

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah belum lama ini mencabut aturan bebas visa untuk turis asing dari 159 negara. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan 7 Juni 2023 lalu. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) belum mengkhawatirkan mengenai penurunan wisatawan imbas pencabutan bebas visa.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Nia Niscaya menyampaikan, perlu menunggu dua hingga tiga bulan ke depan untuk melihat dampak yang ditimbulkan.

“Sehingga terlalu prematur kalau kita langsung mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan. Setidaknya perlu menunggu dua hingga tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Saat ini, hanya ada beberapa anggota ASEAN yang memiliki akses bebas visa kunjungan, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Kamboja, Brunei Darussalam, Laos, Myanmar, Timor Leste, Vietnam. Sementara untuk Visa on Arrival (VoA) diberlakukan pada 92 negara.

Lebih lanjut, Nia menyebut, Kemenparekraf siap berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kemenkumham untuk evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.

Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebelumnya, berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Baca Juga  Elon Musk Akan Ke IKN Bangun Starlink

Kebijakan Bebas Visa

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menyampaikan, kebijakan bebas visa harus dilakukan dengan resiprokal atau timbal balik.

“Masa kita kalau keluar negeri harus pakai visa, orang luar negara tertentu masuk Indonesia ngga pakai visa,”

Lebih lanjut, ia menyampaikan, perlu adanya kebijakan selektif atau selective policy yang bermanfaat dalam pemberian visa. Aspek keamanan juga menjadi pertimbangan Menkumham dalam menerapkan pencabutan bebas visa WNA ini.

Pencabutan Bebas Visa Kunjungan hanya sementara. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Presiden Joko Widodo menuturkan, pencabutan sementara ini karena ada evaluasi yang harus dilakukan. Evaluasi ini termasuk mengenai manfaat kebijakan bebas visa.

“Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup? Pasti dievaluasi,” ujar Presiden Jokowi.

WNA tetap dapat melakukan kunjungan ke Indonesia dengan mengurus izin masuk melalui pengajuan visa. Baik visa kunjungan maupun bisnis.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life