Home » Begini Tindak Tegas Mendag Soal 3 Meteran Dispenser SPBU Dicurangi Oknum

Begini Tindak Tegas Mendag Soal 3 Meteran Dispenser SPBU Dicurangi Oknum

by Administrator Esensi
1 minutes read
3 Dispenser SPBU Disegel

ESENSI.TV - JAKARTA

Viral sebanyak tiga dispenser pada SPBU di Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat disegel. Bentuk penyegelan ini dilakukan karena ditemukan alat tambahan untuk mencurangi meteran pengisian BBM pada 3 dispenser.

Langkah ini dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga(PKTN) Kemendag. Dalam kesempatan penyegelan juga dihadiri oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengungkap modus yang dilakukan oleh oknum SPBU mencurangi meteran pengisian BBM. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem digital untuk memanipulasi meteran.

Mereka pun sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut.

“Itu bervariasi, karena bisa jadi juga dari pihak orang operatornya atau mungkin pengawasnya. Kita masih dalam penyelidikan, nanti kita serahkan kepada tim dari Kemendag,” jelas dia.

Baca Juga  Bertemu Utusan Inggris, Mendag: JETCO Dorong Peningkatan Perdagangan

Mendag Akan Menindak Tegas SPBU Tersebut

Kemudian, Mendag juga menyebut bahwa SPBU yang melakukan kecurangan terhadap meteran dispenser pengisian BBM bisa meraup Rp 2 miliar dalam setahun. Hal itu perlu ditindak tegas karena merugikan konsumen sehingga tak penuh mendapatkan BBM yang dibeli.

“Satu pompa ini omzetnya bisa banyak, semakin banyak omzetnya semakin merugikan. Per tahun dihitung-hitung bisa Rp 2 miliar per tahun satu alat ini,” terang Zulhas.

Zulhas mengimbau para pemilik SPBU jangan main-main untuk mencurangi meteran dispenser BBM. Sampai menjelang lebaran, Kemendag akan mengecek seluruh SPBU di Indonesia. Dia tidak akan segan segan memberikan sanksi seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi yang ditemukan mencurangi meteran.

Editor : Firda / Radja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life