Home » Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pemerintah Diminta Tidak Persulit Masyarakat

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pemerintah Diminta Tidak Persulit Masyarakat

by Junita Ariani
1 minutes read
Kebijakan pemerintah terkait pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP mulai berlaku 1 Januari 2024 diharapkan tidak mempersulit masyarakat. 

ESENSI.TV - JAKARTA

Kebijakan pemerintah terkait pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP mulai berlaku 1 Januari 2024 diharapkan tidak mempersulit masyarakat.  Apalagi pembelian LPG bersubsidi tersebut hanya untuk masyarakat yang sudah terdata.

Anggota Komisi VI DPR Khilmi meminta pemerintah tidak gampang mengubah kebijakan. Apalagi, terkait dengan subsidi yang diberikan ke masyarakat.

“Perlu pendistribusian LPG dengan baik karena Pertamina ini kan tinggal melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pemberian, penjualan LPG subsidi. Jadi itu yang harus dipikirkan bersama antara pemerintah dengan yang diberi tugas,” kata Khilmi.

Sehingga masyarakat kata dia, tidak sulit mendapatkan LPG.

“Aturannya sudah diganti pakai KTP, pakai ini. Padahal belum tentu orang yang membeli LPG,” ungkap Khilmi, Selasa (29/8/2023) di Jakarta.

Sebelumnya, Komisi VI melakukan kunjungan kerja spesifik di Jawa Timur, Senin (28/8/2023).

Dikatakannya, kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kg merupakan upaya transformasi subsidi.

Yang diawali dengan pendataan dan pencocokan data pengguna agar lebih tepat sasaran. Dan, dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu, dan tidak terulangnya seperti pupuk subsidi.

Baca Juga  Pemeritah Permudah Akses Pembiayaan Dukung UMKM Go Export

“Pendapatan yang riil siapa nanti ditindak. Seperti kasus pupuk kebutuhannya besar, sementara pemerintah atau Kementan cuma memberi subsidi yang sangat kecil. Banyak petani yang ribut, karena selain tidak ada air juga tidak ada pupuk,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, perlu ada kontrol yang kuat hingga ke tingkat agen guna memastikan konsumsi LPG 3 kg tidak melebihi kebutuhan. Hal ini untuk menghindari terjadi gejolak yang terjadi pada gas LPG.

“Ya, ini pendataan dari BPS juga harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat jangan sampai BPS laporannya kebutuhannya 2, padahal 5. Nanti akan terjadi gejolak pada LPG 3 kg,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life