Home » Dapat Izin OJK, Pan Brothers Rights Issue Rp 750 Miliar

Dapat Izin OJK, Pan Brothers Rights Issue Rp 750 Miliar

Setiap pemegang 250 saham yang namanya tercatat dalam DPS berhak atas 579 HMETD

by vera bebbington
2 minutes read
Ilustrasi aktivitas pekerja di pabrik yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Foto: Pan Brothers

ESENSI.TV - JAKARTA

PT Pan Brothers Tbk (kode saham: PBRX) telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 Januari 2023 untuk melakukan aksi korporasi yaitu rights issue atau Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV.

Aksi korporasi ini sebelumnya juga telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  tanggal 15 September 2022.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa 10 Januari 2023, Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan PMHMETD IV dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 15.003.732.635 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp25,- per saham atau sebesar 69,84 % dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD IV.

“Adapun harga pelaksanaan ditetapkan Rp50,- per saham, sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD IV ini sebanyak-banyaknya Rp750.186.631.750,” sebut manajemen.

PT Trisetijo Manunggal Utama menyediakan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,- selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dengan kepemilikan 27,99 % akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebanyak 4.199.611.654 saham dengan harga pelaksanaan Rp50,- per saham maka seluruhnya sebesar Rp209.980.582.700,-.

Lalu akan membeli sebagian dari sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD lainnya baik melalui pelaksanaan HMETD atau melalui pemesanan saham tambahan dengan jumlah sebanyak- banyaknya 10.800.388.346 saham atau ekuivalen sebesar Rp540.019.417.300,-. Apabila setelah pelaksanaan pembelian sisa saham dari PT Trisetijo Manunggal Utama, masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD IV ini, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.

Baca Juga  Cek Isinya, OJK Terbitkan 2 Peraturan Baru Soal Pasar Modal

Setiap pemegang 250 saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) PBRX pada penutupan perdagangan saham sesuai tanggal pencatatan/recording date yang jatuh pada tanggal 17 Januari 2023, berhak atas 579 HMETD. Para Pemegang Saham yang tidak mengambil bagian atas HMETD yang menjadi haknya akan terkena dilusi kepemilikan sebesar 69,84 % dari persentase kepemilikannya sebelum PMHMETD.

Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait dengan PMHMETD IV akan digunakan untuk modal kerja untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan berupa peningkatan penjualan, yang meliputi biaya bahan baku, berupa pembelian kain dengan kualitas tinggi yang memenuhi spesifikasi pembeli; biaya produksi dan pemeliharaan; serta biaya operasional dan pemasaran.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life