Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (3/4/2023).
Ini merupakan pemanggilan pertama setelah Rafael ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan yang diperkirakan sudah terjadi sejak tahun 2011 atau selama 12
Kemarin, Minggu (2/4/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri surat pemanggilan telah dikirimkan penyidik KPK kepada mantan fiskus ini.
Dia mengatakan pihaknya berharap Rafel bersikap koperatif, sehingga dapat langsung menjawab pertanyaan atas dugaan dari penyidik.
Di sisi lain, Ali Fikri memastikan KPK akan menjamin seluruh hak Rafael sebagai warga negara Indonesia selama proses hukum berlangsung.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tambahnya.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang