Home » Diduga Terima Gratifikasi 12 Tahun, Rafael Penuhi Panggilan KPK

Diduga Terima Gratifikasi 12 Tahun, Rafael Penuhi Panggilan KPK

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Rafel Alun Trisambodo tiba di Seni

ESENSI.TV - JAKARTA

Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.

Seperti dilansir dari siaran langsung beberapa TV nasional, Rafael tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Senin (3/4/2023).

Didampingi kuasa hukumnya, ayah tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio ini langsung menuju lobby KPK, tanpa menjawab sepatahkatapun pertanyaan wartawan.

Sebelumya, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (3/4/2023).

Ini merupakan pemanggilan pertama setelah Rafael ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan yang diperkirakan sudah terjadi sejak tahun 2011 atau selama 12

Baca Juga  Diduga Terima Gratifikasi 12 Tahun, KPK Panggil Rafael Hari Ini

Kemarin, Minggu (2/4/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri surat pemanggilan telah dikirimkan penyidik KPK kepada Rafael Alun.

Dia mengatakan pihaknya berharap Rafel bersikap koperatif, sehingga dapat langsung menjawab pertanyaan atas dugaan dari penyidik.

Di sisi lain, Ali Fikri memastikan KPK akan menjamin seluruh hak Rafael sebagai warga negara Indonesia selama proses hukum berlangsung.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tambahnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life