Home » DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang Undang

DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang Undang

KPU Bisa Bentuk Kantor pada 4 Provinsi di Papua

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

DPR RI mensahkan RUU Perppu Pemilu menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripura DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini, Selasa (4/4/2023), di Gedung DPR RI, Jakarta.

RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Perppu itu soal Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Ketok Palu dilakukan Ketua DPR RI setelah mendengarkan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengenai ketentuan dalam UU Pemilu.

Sementara itu, hasil akhir UU Pemilu diterima oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mewakili Pemerintah.

Seperti diketahui, Perppu Pemilu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2022 silam.

Perppu ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Perppu mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk KPU pada empat 4 Provinsi di Papua.

Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.

Regulasi tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Agenda Sidang Paripurna DPR RI

Baca Juga  Tawar Menawar di Politik, Rp5 T Bisa Jadi Presiden!

Selain mengasahkan Perppu Pemilu menjadi Undang Undang, Sidang Paripura DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 juga membahas dan mengesahkan RUU lain, meliputi:

Rancangan Undang-Udang tentang Provinsi Sumatera Utara. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan.

RUU tentang Provinsi Jawa Barat. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, RUU tentang Provinsi Jawa Timur. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku.

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.

Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkaman Agung RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dibahas juga Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus RUU tentang Desain Industri. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap.

RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life