Home » DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Jadi UU

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Jadi UU

by fara dama
2 minutes read
Ketua DPR RI Puan Maharani usai menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

ESENSI.TV - JAKARTA

Pada Kamis, (28/3/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV. Dalam rapat itu, telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri oleh 303 anggota dari total 575 anggota dewan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ. Selanjutnya, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju. Setelah itu, Puan mengetuk palu pengesahan, dilansir dari Liputan6.

Dalam rapat itu, Fraksi PKS mengintrupsi dan meminta Jakarta menjadi Ibukota Legislatif.

Rapat paripurna hari ini juga mengesahkan sejumlah RUU lain, yakni RUU Desa, serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu.

Berikut daftar agenda rapat paripurna hari ini:

1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;

5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

Baca Juga  Sidang Umum AIPA ke-44, Fadli Zon: DPR akan Ajukan 6 Draf Resolusi

8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

 

RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna

Membahas RRU :

1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;

4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, sebelumnya telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan sebagai undang-undang.

Sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat pleno. Tentang pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2024).

“Saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota badan legislasi apakah Rancangan Undang-undang Provisin Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat, setuju?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam rapat.

Para anggota baleg pun kompak menyatakan setuju, dan Supratman pun mengetuk palu tanda RUU DKJ setuju dibawa ketingkat II di sidang paripurna terdekat

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi PKS menolak RUU DKJ.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3/2024). RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Terdapat empat materi muatan utama.

Dalam rapat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Selain itu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dipilih melalui pilkada.

Editor: Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life