Home » Eks Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg Asalkan Penuhi 4 Syarat Ini

Eks Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg Asalkan Penuhi 4 Syarat Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi caleg eks napi. Foto: ICW

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan KPU tidak wajib mempublikasikan alias membuka daftar nama calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana alias caleg eks napi pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI.

Caleg eks napi terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.

Namun, dia mengatakan para caleg eks napi harus memenuhi empat syarat untuk dapat maju menjadi calon wakil rakyat di Pileg tahun depan.

“KPU tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) eks napi yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024,” jelasnya, seusai acara pelantikan anggota KPU kabupaten/kota, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jadi, tambah Hasyim Asy’ari, jika aada nama caleg yang sudah ditetapkan oleh KPU, baik KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota dan telah masuk daftar calon tetap, berarti nama tersebut sudah memenuhi syarat.

Adapun empat syarat yang harus dipenuhi caleg eks napi, paparnya, sesuai dengan Putusan Pengujian UU atau judicial review.

Berdasarkan putusan MK, terangnya, bagi mantan terpidana dapat dicalonkan/mencalonkan dengan setelah memenuhi empat syarat ini.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Baca Juga  Sudah Ada 16,4 Juta Orang Dapat Manfaat Dari Kartu Prakerja

Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Untuk itu, KPU, jelasnya, akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbarui informasi terkait calon legislatif.

Ada Surat Pernyataan

Namun, dia mengatakan saat partai politik mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon dari eks napi.

“Itu ada surat pernyataan, kesediaan untuk mengunggah atau tidak mengunggah dokumen pribadi berupa CV atau daftar riwayat hidup calon”.

“Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal,” ujarnya.

Namun Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik untuk mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat dan juga daerah yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon (aplikasi sistem informasi pencalonan).

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life