Home » Gabungkan 13 UU, DPR Segera Bahas Omnibus Law Kesehatan

Gabungkan 13 UU, DPR Segera Bahas Omnibus Law Kesehatan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Tahun ini, Pemerintah dan DPR RI telah menerbitkan dua Omnibus Law dan akan menyusul satu lagi, yaitu Omnibus Law Kesehatan.

Di Januari tahun ini, Pemerintah dan DPR menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Maret lalu, terbit UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kedua UU ini dikatakan Omnibus Law karena menjadi UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari UU sebelumnya.

Nah, dalam waktu dekat ini, DPR RI dan Pemerintah akan kembali membahas Omnibus Law di bidang kesehatan, yaitu Undang Undang tentang Kesehatan.

RUU tentang Kesehatan telah disepakati oleh DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 14 Februari lalu.

Menurut Darul Siska, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, pembahasan RUU Kesehatan akan melibatkan partisipasi publik seluasnya.

“Komisi IX terbuka kepada semua yang ingin memberikan masukan terhadap UU ini,” jelas legislator Partai Golkar dari Dapil Sumatera Barat I ini, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, belum lama ini.

Baca Juga  BKKN dalam RUU Kesehatan

Dia mengatakan dengan adanya partisipasi luas dari masyarakat, diharapkan RUU Kesehatan dapat menjawab segala persoalan tentang kesehatan di Tanah Air.

RUU Kesehatan Gabungkan 13 UU

RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal. Sedangkan, RUU Kesehatan akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan.

Dalam Naskah Akademik RUU tentang Kesehatan disebutkan bahwa RUU Kesehatan menyempurnakan pengaturan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Kemudian, mencabut Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dengan memperbaiki pengaturan organisasi dan tata kelola pelayanan rumah sakit.

Selanjutnya, menyempurnakan pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan, antara lain pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendidikan tinggi.

Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, pendidikan profesi bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan.

Draf UU Kesehatan juga menyempurnakan pengaturan Perbekalan Kesehatan. Pengadaan Perbekalan Kesehatan mengutamakan produk dalam negeri.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life