Home » Guys Hati-Hati Beli Barang di Social Commerce, Peraturannya Belum Jelas

Guys Hati-Hati Beli Barang di Social Commerce, Peraturannya Belum Jelas

by Ale Luna
2 minutes read
Ada Fenomena Social Commerce, Ini Kata Menkominfo/Kominfo

ESENSI.TV - JAKARTA

Fenomena Social Commerce atau S-Commerce belakangan makin ramai digunakan di media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan tanggapannya.

Menkominfo Budi menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan tetap memfasilitiasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital.

Seperti diketahui Social Commerce, seperti Tiktok, menjadi sorotan belakangan ini karena aplikasi ini menjadi perantara transaksi antara user, berbeda dengan FaceBook atau twitter dan medos lain.

Jika di medsos lain, transaksi terjadi antara user, tanpa melibatkan Facebook atau Twitter, tetapi Tiktok berperan sebagai pengumpul koin alias transaksi.

Sementara itu, sebagai media sosial, Tiktok belum masuk regulasi seperti yang diberlakukan terhadap e-commerce, seperti Lazada, Shopee atau platform e-commerce lain.

Hal inilah yang menyebabkan sebagian kalangan, terutama pelaku UMKM dan pelaku industri e-commerce menduga ada persaingan tidak sehat yang ditimbulkan social commerce.

S-Commerce Fenomena Baru

Dia juga menegaskan, hal terpenting dalam menyikapi praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce) dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

Menurutnya, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan”.

“Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” kata Menkominfo dalam keterangannya, dilansir laman www.kominfo.go.id, Senin (24/7).

Baca Juga  Fenomena Seni Digital Viral: Kreativitas Menembus Batas Digital

Menteri Budi Arie menyatakan kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak.

Menurutnya, Pemerintah tidak langsung melakukan pelarangan. Akan dikaji apakah ada aturan yang dilanggar. Termasuk dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha”.

“Seperti ada masyarakat yang meproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” kata dia.

Social Commerce Difasilitasi Platform

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” ujarnya.

Dirjen Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi. Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.

“Untuk S-Commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu,” kata dia.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life