Dunia memperingati Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik Sedunia setiap tanggal 19 Juni. Organisasi dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan hari ini sebagai peringatan kekerasan seksual.
Kekerasan seksual adalah perbuatan hinaan yang melecehkan seseorang dengan cara kasar yang menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang. Hal ini akan berakibat kerusakan psikis dan mental.
PBB mendefinisikan kekerasan seksual dalam konflik sebagai pemerkosaan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, kehamilan paksa, perdagangan manusia, aborsi paksa, pernikahan paksa, dan sterilisasi paksa.
Pria dan wanita, anak laki-laki dan perempuan dapat menjadi korban. Banyak korban tidak melapor karena takut akan stigma budaya. Keadilan akhirnya tidak terpenuhi dan pelaku kemungkinan besar dapat mengulangi perbuatannya.
Kekerasan seksual dapat berupa verbal, nonfisik, atau melalui teknologi. Maraknya kekerasan seksual di dunia membuat PBB menetapkan hari peringatan agar kita semakin waspada dan sadar akan tindak kekerasan seksual ini.
Beberapa tahun lalu, terdapat aksi kekerasan brutal yang dilakukan kelompok milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) terhadap perempuan dan anak-anak perempuan.
Kemudian, kasus pasukan Boko Haram yang merupakan jaringan ISIS di Nigeria juga menjadi suatu konflik kekerasan seksual. Mereka menculik sekitar 276 anak perempuan dari sekolah mereka di Chibok, negara bagian Borno.
Penetapan Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik Sedunia ini merupakan upaya yang dilakukan oleh PBB untuk mendorong sikap global dalam menentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di berbagai negara yang dilanda konflik.
Dalam beberapa kasus kekerasan seksual, menyalahkan korban adalah hal yang paling sering terjadi. Sehingga korban menjadi takut untuk berbicara dan enggan melapor. Ini mengakibatkan korban merasa kecil hati dan menyalahkan dirinya.
Perlu diingat, tidak ada seorang pun yang berhak mendapat kekerasan.
Untuk itu, sebagai generasi muda kita harus memperbanyak literasi mengenai kekerasan seksual. Perbanyak membaca akan membuat kita semakin waspada akan bahaya kekerasan seksual di lingkungan sekitar kita.
Kemudian, giatlah untuk mencari informasi dari lembaga-lembaga terkait untuk bantuan bagi korban kekerasan seksual. Misalnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sebagainya.
Editor: Nabila Tias Novrianda
Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…
Salah satu ibadah utama pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Tentu saja menjadi hewan…
Studi terbaru mengungkapkan bahwa 50% pasangan yang berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali bersama. Temuan ini…
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak kampus-kampus lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi menangani…
Polri telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 60,64 triliun untuk tahun 2025. Permintaan ini disampaikan…
Netizen pengguna media sosial X secara serentak mengeluh dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)…