Home » Hingga 15 Januari, 4.438 Jemaah Lunasi Bipih 2024

Hingga 15 Januari, 4.438 Jemaah Lunasi Bipih 2024

by Junita Ariani
2 minutes read
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

ESENSI.TV - JAKARTA

Sebanyak 4.438 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H hingga 15 Januari 2024 sejak dibuka pada 10 Januari lalu.

“Jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah,” terang Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Menurut Anna, dalam empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh jemaah haji. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” lanjutnya.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.

Kemudian, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia serta jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah. Lalu segera melakukan pelunasan,”jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan kata Anna, dapat melakukan pelunasan biaya haji.

Baca Juga  Ketua PB IDI Ditunjuk Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran se-ASEAN

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life