Home » Hong Kong Cabut Aturan Lockdown, Wajib PCR hingga Karantina untuk Turis

Hong Kong Cabut Aturan Lockdown, Wajib PCR hingga Karantina untuk Turis

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Menyusul China, Hong Kong juga akan mulai mencabut pembatasan social mulai hari ini, 29 Desember 2022.

Keputusan itu diumumkan secara langsung oleh Kepala Eksekutif Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) John Lee di Hong Kong, Rabu (28/12).

Dia menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut berlaku di semua tempat, termasuk di luar ruang.

Selain itu, syarat vaksin dan hasil negatif tes PCR menjelang kedatangan ke Hong Kong juga dicabut.

Para wisatawan dari luar negeri, China daratan, Makau, dan Taiwan akan dibebaskan dari kewajiban tes PCR, baik menjelang keberangkatan maupun selama masa tinggal.

Namun, mereka tetap disarankan melakukan tes antigen selama lima hari berturut-turut.

Kewajiban karantina dan penelusuran kontak dekat juga akan dicabut.

Baca Juga  Jokowi Bahas Investasi hingga Perlindungan WNI dengan Chief Executive Hong Kong

Namun, otoritas Hong Kong masih mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat umum.

Menurut Lee, perubahan kebijakan tersebut diambil berdasarkan tingginya tingkat vaksinasi masyarakat Hong Kong.

Ia juga menyatakan bahwa Hong Kong memiliki persediaan obat COVID yang cukup dan tenaga kesehatan telah memiliki banyak pengalaman dalam penanganan wabah tersebut.

Rumah sakit juga telah memperkuat kapasitas dan kemampuannya dalam keadaan darurat.

Selain itu, selama tiga tahun terakhir, penduduk Hong Kong telah memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang COVID-19 dan cara melindungi diri mereka sendiri, kata Lee.

Dia menekankan bahwa ke depan, pemerintahannya akan fokus pada pencegahan kasus parah dan kematian serta melindungi kelompok berisiko tinggi, termasuk anak-anak dan lansia.

Editor : Darma Lubis

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life