Home » Hore! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan IV Tidak Naik

Hore! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan IV Tidak Naik

by Junita Ariani
1 minutes read
Ilsutrasi. Pemerintah memutuskan tarif listrik nonsubsidi triwulan IV tidak naik.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) memutuskan tarif tenaga listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap. Tarif ini berlaku untuk triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P  Hutajulu di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa

Jisman menyampaikan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023.

Yaitu kurs sebesar Rp14.927,54/USD, ICP sebesar USD71,51 per barrel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

Baca Juga  Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan MoU Perkuat Ketahanan Energi Regional

Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan. Jika dibandingkan dengan pada triwulan III 2023 yang ditetapkan.

“Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujar Jisman.

Jisman menyampaikan, tarif untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Dan, tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan.

Yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. dan, mengacu pada penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkas Jisman. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life