Home » IDI: Masyarakat Bisa Laporkan Dokter Beriklan di Sosial Media

IDI: Masyarakat Bisa Laporkan Dokter Beriklan di Sosial Media

by Addinda Zen
2 minutes read
Kode Etik Dokter Sosial Media

ESENSI.TV - JAKARTA

Fatwa Etik Dokter dalam bermedia sosial dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021 tidak memperbolehkan dokter untuk mempromosikan produk kesehatan atau kecantikan di sosial media. Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Djoko Widyarto menegaskan, masih banyak dokter yang abai terhadap fatwa tersebut.

“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan. MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” jelasnya, dikutip dari ANTARA.

Dokter tidak diperbolehkan beriklan, apalagi jika berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran. Dokter juga diminta untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien. Selain itu, juga membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila menemukan dokter yang mempromosikan produk di sosial media dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ sebagai dokter. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis. Diharapkan juga dapat mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Sanksi Dokter Pelanggar

Dokter yang melanggar, akan diberikan sanksi tergantung jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran. Sanksi bisa berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sebagai anggota IDI. Sanksi etik dijatuhkan setelah dokter yang diduga melakukan pelanggaran etik menjalani sidang pemeriksaan di majelis etik (MKEK). Namun, hasil sidang dapat diajukan banding ke MKEK pusat.

Baca Juga  Bendungan Cipanas Siap Diresmikan untuk Suplai Irigasi dan Air Baku

“Sanksi dapat ringan, sedang atau berat, tergantung jenis pelanggaran dan dampak pelanggaran,” ujar Juru Bicara Pengurus Besar IDI, Mahesa Pranadipa Maikel, dikutip dari Tempo, Kamis (7/3).

Namun, Djoko Widyarto menyebut, dokter masih boleh beriklan jika berkaitan dengan layanan masyarakat atau promosi perubahan perilaku hidup sehat.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

Bukan pertama kali, pada 2021 lalu, IDI Jakarta Selatan juga telah melarang dokter untuk memberikan rekomendasi (endorse) suatu produk di sosial media. Ini dinilai melanggar kode etik profesi. Dikhawatirkan apabila iklan atau produk endorse bermasalah, akan berimas pada dokter itu sendiri dan profesinya.

Semua dokter diminta bijak bermedia sosial karena profesi dokter melekat di mana pun berada.

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life