Home » Ini 11 Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Prajurit TNI Dalam Pemilu 2024

Ini 11 Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Prajurit TNI Dalam Pemilu 2024

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro. Foto: Puspen TNI

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemilihan Umum (Pemilu) tidak sampai setahun lagi. Sebagai individu semua rakyat dapat menentukan hak pilihnya secara bebas apapun profesinya.

Namun, bagi TNI, Polisi dan aparatur negara tidaklah sebebas masyarakat lain dalam hal memberikan komentar di depan publik  karena mereka diharapkan bertindak netral, meski dibilik suara mereka bebas mencoplos peserta pemilu yang disukainya.

Alasannya, mereka adalah pegawai dan pejabat publik yang digaji oleh seluruh rakyat dari pajak, sehingga diharapkan dapat memberikan komentar tidak berpihak karena mereka bekerja untuk semua golongan rakyat.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Inilah yang ditegaskan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, Senin (18/9/2023).

Pedoman Pemilu 2024

Kababinkum menyebutkan 11 larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu:

Pertama, memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

Kedua, secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada.

Ketiga, menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

Keempat, berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

Kelima, secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI.

Keenam, melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu.

Ketujuh, secara perorangan/satuan/ fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan.

Baca Juga  Bawaslu Bandung dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Kedelapan, menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

Kesembilan, terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

Kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu.

Kesebelas, melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Konsekuensi Kompetisi Demokrasi

Menurutnya, ke-11 larangan ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri pada Pemilu 2024 mendatang.

Kresno mengingatkan seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya, melalui siaran pers yang diterima InfoPublik.id.

Kababinkum TNI Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” sambungnya

Kresno menambahkan, kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di 2024.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” ujarnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life