Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman bisa menjadi benteng dari masalah hukum di Tanah Air.
Sebab, hakim konstitusi nantinya akan menyidangkan sengketa Pemilu 2024. Sehingga perlu sosok yang bisa mengemban amanah sebagai Ketua MK dengan baik.
“Siapa pun pimpinan dari MK, ya, kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia. Selama dia mengacu pada UUD RI Tahun 1945, tentunya tidak ada masalah,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.
Dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (10/11/2023), di Jakarta, Lodewijk berharap orang dipilih betul-betul bisa melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
“Itu saja yang kita harapkan,” kata dia.
Apalagi, sambung Lodewijk, hakim MK akan menghadapi sengketa-sengketa yang terkait dengan Pemilu baik pilpres maupun pileg nanti.
Begitupun Politisi Fraksi Partai Golkar ini enggan mengomentari lebih jauh ketika ditanyakan perihal sanksi pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.
“Saya tidak bisa mengomentari itu. Sudah kita tidak usah bahas, jadi enggak usah mundur lagi. Kita ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasan dipilihnya hakim Suhartoyo menggantikan Anwar Usman.
Menurut Saldi, hanya dirinya dan Suhartoyo yang dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Enam hakim konstitusi lain tidak bersedia. Sementara Anwar memang tak diperbolehkan mencalonkan dan dicalonkan lagi sebagai Ketua MK.
Saldi menyebut hakim Arief Hidayat tak ingin mengisi peran sebagai pimpinan. Kemudian, hakim Manahan M.P dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Sisanya, dia tak menjelaskan lebih jauh.
Ketujuh hakim pun kemudian secara musyawarah mufakat menyetujui Suhartoyo sebagai Ketua MK. Salah satu alasannya karena latar belakang pengalaman.
Saldi pun tetap jadi Wakil Ketua MK. Suhartoyo pun bersedia ditunjuk sebagai pengganti Anwar Usman. Dia mengklaim kesanggupan itu datang karena ada panggilan dan permintaan dari para hakim konstitusi.*
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu