Home » Jadwal Terlambat Imbas Kecelakaan KA Brantas, KAI Siapkan Kompensasi

Jadwal Terlambat Imbas Kecelakaan KA Brantas, KAI Siapkan Kompensasi

by Addinda Zen
2 minutes read
KA Brantas Tabrak Truk

ESENSI.TV - JAKARTA

KA 112 atau KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB. Kecelakaan berupa temperan (tabrakan) antara KA Brantas dengan truk tronton. Imbas kecelakaan ini, perjalanan KA penumpang pasca kejadian pun terganggu. Adapun KA yang mengalami keterlambatan adalah KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

KAI menyiapkan kompensasi untuk para penumpang perjalanan antarkota yang terhambat. Adapun ketentuan kompensasi adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan lebih dari 1 jam, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman ringan.

2. Keterlambatan lebih dari 3 jam, penumpang diberikan kompensasi berupa makanan ringan dan minuman.

3. Jika keterlambatan lebih dari 5 jam, penumpang diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman.

Berdasarkan pernyataan pihak KAI, pukul 22.19 WIB setelah kejadian, jalur hilir sudah dapat dilalui. Namun, untuk jalur hulu masih dalam tahap evakuasi dan sterilisasi oleh unit terkait. KA Brantas sendiri telah diberangkatkan kembali pukul 22.31 WIB.

Jadwal Perjalanan KAI Antarkota Pasca Kecelakaan

Menurut pantauan EsensiTV di akun resmi KAI, untuk perjalanan yang dijadwalkan pada Rabu (19/7) masih sesuai jam keberangkatan masing-masing. Pihak KAI juga mengimbau calon penumpang untuk mengecek secara berkala mengenai keberangkatan perjalanan melalui sosial media resminya.

Baca Juga  Belasan Ribu ASN, TNI, dan Polri akan Pindah ke IKN pada 2024

Kecelakaan tersebut mengakibatkan kebakaran pada lokomotif KA Brantas. Video kecelakaan antara kedua kendaraan tersebut viral di sosial media. Dalam video terlihat ledakan besar setelah tabrakan terjadi. Belum ada pernyataan resmi mengenai penyebab utama kecelakaan.

Kereta Api Indonesia (KAI) melalui siaran pers di akun twitter resmi (@KAI121) menyampaikan, tidak ada korban jiwa atas kejadian ini. Masinis, Asisten Masinis, serta semua penumpang kereta api dinyatakan selamat. Evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan dilakukan oleh petugas KAI dan pihak terkait.

Pihak KAI juga mengingatkan agar pengguna jalan raya mematuhi aturan lalu lintas. Aturan ini berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114. Pengguna jalan raya yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life