Home » Jangan Khawatir Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

Jangan Khawatir Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

by Junita Ariani
1 minutes read
Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Kepmen tersebut untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian >100 m3 per bulan.

Sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin. Karena itu, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, masyarakat tidak perlu khawatir.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin. Karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulan. Jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujarnya, Sabtu (4/11/2023) di Jakarta.

Ia menyebut 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar.

“Itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” terang Wafid.

Baca Juga  Laboratorium Pengujian Motor Listrik dan Bengkel Konversi Tipe A Diresmikan

Menurutya, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru.

“Aturan dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan. Diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004),” kata Wafid.

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi yang berlebihan. Hal ini dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air di dalam tanah.

Sehingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa.

Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air yang berkelanjutan.

“Mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya,” jelas Wafid. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life