Home » Kalau Ingin Punya Kartu Kredit, Penuhi Dulu 4 Syarat Ini

Kalau Ingin Punya Kartu Kredit, Penuhi Dulu 4 Syarat Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Ilustrasi kredit bank. Foto: Image by jcomp on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Sepertinya menyenangkan bisa memiliki kartu kredit sebagai alternatif alat pembayaran, selain kartu debit. Selain itu, dengan kartu kredit, bisa tetap berbelanja meskipun uang sedang tidak ada di buku tabungan.

Memiliki kartu kredit tidak semudah itu. Karena ada penarikan pinjaman di dalamnya, setiap orang yang memegang kartu kredit dari sebuah bank harus dipastikan bertanggung jawab dan mampu melunasi dana yang sudah digunakan.

Kredit bisa macet di mana-mana, jika tidak diberi syarat. Sering terdengar betapa kewalahannya bank menagih tunggakan kartu kredit nasabah. Bahkan, sampai harus mengirimkan debt collector untuk mencari keberadaan pengguna kartu kredit yang menunggak bayar tagihan.

Otoritas moneter Indonesia alias bank sentral, dikenal juga sebagai Bank Indonesia (BI) menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna kartu kredit. Jadi, jika ingin memiliki kartu kredit sendiri, penuhi dulu empat syarat ini.

Syarat bagi Pengguna Kartu Kredit

1. Berusia Minimal 21 Tahun

Pemegang kartu kredit utama minimal berusia 21 tahun. Kartu kredit ini adalah salah satu bentuk pinjaman atau kredit yang diberikan dalam bentuk kartu berisi saldo, sesuai nilai pinjaman yang diberikan. Sehingga, penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Untuk bisa bertangung jawab tentu diharapkan dari orang-orang yang telah paham mengelola keuangan sendiri.

Ada juga perbankan yang memberikan kartu kredit tambahan, selain kartu utama. Untuk kartu kredit tambahan minimal usianya adalah 17 tahun. Biasanya, syarat pemilik kartu kredit diberlakukan kepada pemegang kartu kredit utama. Nah, jika sudah berusia 17 tahun, bisa memiliki kartu kredit sendiri. Tetapi, berupa kartu tambahan dari kartu kredit orang tua, kakak, atau saudara yang telah berusia minimal 21 tahun.

2. Sudah Menikah

Calon pemegang kartu kredit yang belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah, sudah bisa mendapatkan kartu kredit sendiri. Bank Indonesia mungkin berpikir jika sudah menikah tentunya sudah lebih bertanggung jawab dan membutuhkan sarana untuk mengelola keuangan keluarga, salah satunya adalah dengan kartu kredit.

Tentunya jika yang memiliki kartu kredit suami, diharapkan dapat berbagi beban dengan istri atau sebaliknya. Meski tidak kedua nama suami dan istri terdaftar, setidaknya dalam sebuah keluarga ada dua orang yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan. Singkatnya, orang yang telah menikah dinilai sudah lebih bertanggung jawab meskipun usianya masih relatif muda.

Baca Juga  April, BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Dalam Bentuk Fisik

3. Penghasilan Minimal Rp3 Juta per Bulan

Syarat memiliki kartu kredit lainnya, yaitu penghasilan minimal 3 juta per bulan. Namun, tetap harus memenuhi syarat usia tadi. Meski uang jajan kamu lebih dari 3 juta per bulan, jika usiamu belum 21 tahun, kamu tetap tidak memenuhi kriteria menjadi pemilik kartu kredit.

Perbankan menentukan gaji minimal pemegang kartu kredit untuk memastikan kemampuan membayar. Jika tidak ada syarat penghasilan minimal, memungkinkan semua orang akan mengajukan memiliki kartu kredit. Namun, jika gagal bayar, bank akan rugi, bahkan bisa bangkrut.

Penghasilan di bawah Rp3 juta tidak dibenarkan memiliki kartu kredit. Selain itu, dengan penghasilan Rp3 juta, tidak bisa memilih plafon yang  diinginkan. Semua sudah ditetapkan perbankan sesuai dengan kemampuan bayar yang disesuaikan dengan penghasilan per bulan. Untuk penghasilan minimal ini, hanya akan mendapatkan satu kartu kredit, tidak bisa mengajukan kartu kredit tambahan.

4. Pengaturan Jumlah Kartu dan Plafon Kredit untuk Penghasilan Rp3 Juta – Rp10 Juta per Bulan

Nah, jika penghasilan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, bisa mendapatkan fasilitas lebih banyak sebagai pemilik kartu kredit. Pertama, jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu.

Kedua, jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah tiga kali penghasilan bulanan. Untuk ini, wajib menunjukkan bukti dalam bentuk slip gaji, faktur pajak, dan dokumen lain.

Ketiga, tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.

Mendapatkan plafon kredit yang lebih besar, maka penghasilan harus lebih besar lagi.

Itulah syarat pengajuan kartu kredit. Ingatlah untuk tidak memaksakan kehendak dengan melakukan segala cara untuk mengajukan kartu kredit. Apabila belum memenuhi salah satu syarat di atas, sebaiknya menunggu agar aman saat menggunakan kartu kredit.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

ernasariulinagirsang@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life