Home » Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 Hari

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 Hari

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pendiri dan Pemimpin Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Al-Zaytun Official.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang selama 40 hari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023), dalam keterangan Polri.

Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023.

Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023

“(Perpanjangan) Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan soal perpanjangan penahanan kliennya. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang ini.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Bekukan Rekening Bank

Sebelumnya, Polri bekukan rekening berisi saldo ratusan miliar rupiah milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga  Apa Benar AHY Bakal Dilantik Jadi Menteri? Jokowi: Besok Ditunggu Aja

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengambil langkah tegas tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menyita rekening milik Panji Gumilang.

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu dalam keterangan resminya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Kamis (17/8).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan korupsi.

Dalam konteks TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. Selain itu, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life