Home » Kebijakan Pemerintah di Masa Transisi Pasca Pandemi

Kebijakan Pemerintah di Masa Transisi Pasca Pandemi

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read
Rakornas covid

ESENSI.TV - JAKARTA

Seiring dengan pulihnya pandemi dan kondisi perekonomian nasional, Pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk penyesuaian masa transisi pasca pandemi.

Salah satunya dengan melakukan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 30 Desember 2022.

Sejumlah kebijakan lain juga disiapkan Pemerintah, antara lain terkait dengan tetap berjalannya Satgas Covid-19, vaksinasi booster kedua secara gratis mulai 12 Januari 2023, monitoring early warning indicators dan early warning system pandemi Covid-19, serta mengaktifkan crisis management protocol apabila memasuki masa krisis.

“Dari sisi ekonomi, berakhirnya PPKM mengembalikan program sesuai dengan K/L masing-masing. Jadi penangangan kesehatan diberikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun dengan anggaran reguler antara lain Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BKKBN. Kemudian bansos reguler diberikan di tahun 2023 sebesar Rp476 triliun dan tentunya ini dari program perlindungan sosial,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga  Pencabutan PSBB dan PPKM Tunggu Kajian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan melaporkan realisasi pelaksanaan program KPC-PEN tahun 2020-2022.

Pada tahun 2020, anggaran telah terealisasi sebesar Rp575,8 trilun yang digunakan untuk extraordinary measures dan menjaga keberlangsungan sektor riil di masa awal pandemi.

Untuk tahun 2021 Pemerintah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp655,1 triliun untuk melakukan reformasi ekonomi dan menghadapi gelombang pademi varian Delta. Sedangkan tahun 2023, anggaran yang terealisasi mencapai Rp414,5 triliun.

“Kinerja ini dapat dicapai berkat kebijakan Bapak Presiden yaitu rem dan gas yang berjalan responsif dan adaptif,” ungkap Menko Airlangga.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life