Home » Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

by Junita Ariani
2 minutes read
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.

SE ini ditandatangani  Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat. Direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.

Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.

Menurut Maxi, hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui.

“Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi, Rabu (27/9/2023).

Tingkatkan Pengawasan

Dalam surat edaran itu, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus. Begitu juga dengan  dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor dan binatang pembawa penyakit.

Baca Juga  Terapkan Haji Ramah Lansia, Iran Apresiasi Indonesia

Baik di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang. Atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.

Deteksi dan respons selanjutnya kata Maxi, dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.

Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman. Yakni melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P. Melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.

Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, kata Maxi, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam. Termasuk pelacakan kontak erat *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life