Home » Kemenkeu Lelang Barang Eks Gratifikasi dan Barang Rampasan, Berikut Nilainya

Kemenkeu Lelang Barang Eks Gratifikasi dan Barang Rampasan, Berikut Nilainya

by Junita Ariani
2 minutes read
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang 32 lot Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang 32 lot Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi.

Lelang barang tersebut dilakukan Rabu (13/12/2023) di Main Hall Istora Senayan, Jakarta. Adapun produk yang dijual antara lain konsol game PS 5, tas dan jam tangan mewah, logam mulia, dan cincin bermata berlian.

Selain itu terdapat 22 lot barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijual atas permohonan KPK.

Penjualan dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Dan, merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.

Produk-produk itu merupakan barang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dilaporkan kepada KPK.

Demikian didampaikan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Swastiko Purnomo pada keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2023) di Jakarta.

Swastiko mengungkapkan, produk-produk tersebut oleh KPK telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi barang milik Negara.

Barang milik negara ini selanjutnya diserahkan kepada DJKN dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang dengan pertimbangan untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain penjualan melalui lelang, BMN yang berasal dari barang gratifikasi juga dapat dikelola dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Hal ini untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, pemusnahan atau penghapusan, dan hibah.

Baca Juga  HIPMI Apresiasi Menteri Erick Thohir soal Transformasi PTPN II Berhasil Bayarkan Santunan Hari Tua

“Peserta yang mengikuti lelang ini adalah wujud dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam penegakan hukum dan berkontribusi bagi penerimaan negara dalam bentuk PNBP,” ujar Swastiko.

Lelang Barang Rampasan Sebesar Rp1,7 Miliar

Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya turut memberikan apresiasi kepada peserta lelang.

Menurutnya, Aspek sinergi harus dikedepankan dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk penanganan gratifikasi. Sebagaimana tema Hakordia 2023 ini, yaitu “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.

“Partisipasi masyarakat menunjukkan semangat sinergi untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia bersih dari praktik korupsi,” kata Herda.

Dalam lelang barang eks gratifikasi yang dilaksanakan dengan kehadiran peserta lelang, terdapat 162 setoran uang jaminan untuk 21 lot barang. Dari lelang tersebut, 17 lot barang laku terjual dengan total harga Rp61,8 juta.

Sementara untuk barang rampasan yang dijual secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang, terdapat 158 setoran uang jaminan diterima untuk 17 lot.

Adapun barang yang dijual itu antara lain, kendaraan roda empat dan roda dua, jam tangan dan tas mewah, handphone, dan sepeda listrik.

“Terdapat 17 lot barang rampasan berhasil terjual dengan total harga sebesar Rp1,7 miliar,” jelas Herda. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life