Home » KemenKopUKM dan KPPU Susun Regulasi Pasar Digital Lindungi UMKM     

KemenKopUKM dan KPPU Susun Regulasi Pasar Digital Lindungi UMKM     

by Junita Ariani
2 minutes read
KemenKopUKM dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja untuk menyusun regulasi tentang pasar digital.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Koperasi dan UKM atau KemenKopUKM dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) bekerja sama menyusun regulasi tentang pasar digital.

Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat serta untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

MenKopUKM, Teten Masduki menyebutkan jika regulasi yang ada saat ini belum kuat untuk mengatur pasar digital.

“Untuk itu kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online. KemenKopUKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil. Sementara KPPU bertugas memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” katanya, Jumat (6/10/2023) di Jakarta.

KemenKopUKM masih mendapati perlakuan diskriminasi terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.

Misalnya, monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.

”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus. Sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen,” ujarnya.

Konsumen kemudian diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka.

Tiga Aspek Pengaturan Pasar Digital

MenKopUKM mengatakan, dibutuhkan pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek menurut Tetan, yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.

“Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” kata Menteri Teten.

Baca Juga  Gapensi Sampaikan Keluhan Regulasi yang Tak Memihak kepada Ijeck

Selain itu, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce. Hal ini karena jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

“Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent,” katanya.

Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan. Yakni melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar.

Dan ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar- masuk barang.

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” tuturnya.

Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar. Sayangnya Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

”Kami sepakat dengan Pak MenKopUKM untuk bersama-sama terlibat di dalam penyelesaian strategi nasional transformasi digital,” kata Afif.

Diakuinya, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional. Kedepannya terbuka peluang disusun Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya.

Kesepakatan kerja sama ini dilakukan oleh MenKopUKM Teten Masduki bersama Ketua KPPU M Afif Hasbullah, Kamis (5/10/2023) di Jakarta. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life