Home » Kesenjangan Ekonomi Makin Tajam, Perlukah Pajak Kekayaan Ditingkatkan?

Kesenjangan Ekonomi Makin Tajam, Perlukah Pajak Kekayaan Ditingkatkan?

by fara dama
2 minutes read
Pajak

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan di Indonesia meningkat pada Maret 2023. Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto mengatakan tingkat ketimpangan per Maret 2023  naik dibandingkan per akhir September 2022 .

“Dari data yang ada tingkat ketimpangan pada Maret 2023 mengalami peningkatan dibandingkan September 2022,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung ketimpangan pengeluaran atau ekonomi penduduk Indonesia yang diukur menggunakan rasio Gini. Angkanya mencapai 0,388 poin dari skala 0-1 poin pada Maret 2023.

Dilansir dari Databoks, angka itu meningkat 0,007 poin bila dibandingkan rasio Gini September 2022 yang sebesar 0,381. Rasio Gini Maret 2023 juga lebih tinggi 0,004 poin dibandingkan torehan Maret 2022 lalu yang sebesar 0,384 poin.

Solusi Ketimpangan

Tidak hanya Indonesia, beberapa negara saat ini juga tengah bergelut untuk menutupi belanja pemerintah di tengah penurunan pertumbuhan ekonomi. Beberapa negara termasuk Amerika Serikat (AS) berencana untuk menaikkan pajak dan salah satunya pajak bagi para orang super kaya dan pajak penghasilan.

Pendiri Microsoft Bill Gates sepakat dengan usul tersebut. Orang super kaya atau High Net Worth Individual (HNWI) memang harus membayar pajak lebih tinggi dari orang yang tidak mampu.

Bill Gates mengatakan beban pajak para miliarder seharusnya lebih tinggi dengan situasi ekonomi dunia saat ini. Hal tersebut menjadi tanggung jawab moral bagi sebagian kecil milarder kepada mayoritas penduduk.

Baca Juga  Wujudkan Pengelolaan HPK, Kementerian PUPR Lakukan Kolaborasi

Menaikkan Pajak Orang Kaya

Sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan telah menerapkan regulasi menaikkan pajak bagi orang kaya. Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dengan pendapatan Rp500 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen.

Kenaikan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, ketimpangan masih sangat tajam di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah dilihat dari struktur penerimaan pajak, kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil.

PPh orang pribadi karyawan sebesar 24 persen dan PPh orang pribadi usahawan hanya sebesar dua persen.

Dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat. Sedangkan negara-negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen.

Apalagi dibandingkan dengan negara maju yang menerapkan tarif pajak yang mencekik. Semisal saja Swedia yang menerapkan tarif pajak tertinggi hingga 57 persen.

Penerapan besaran pajak dan pendistribusian pajak juga harus dikelola dengan bijak agar ketimpangan bisa semakin surut. Kondisi ekonomi yang membaik harus dibarengi dengan ketimpangan yang landai.

 

 

Editor: Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life