Home » Ketua Banggar: Tugas Gubernur BI Itu Sangat Penting, Harus Bisa Kendalikan Inflasi

Ketua Banggar: Tugas Gubernur BI Itu Sangat Penting, Harus Bisa Kendalikan Inflasi

by Junita Ariani
1 minutes read
BI Perpanjang Kerja Sama Swap Bilateral dengan Bank of Korea/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Gubernur Bank Indonesia (BI) memiliki tugas dan peran yang sangat penting dan strategis. Karena itu, Gubernur BI yang baru nantinya harus bisa memastikan tingkat inflasi terkendali.

“Inflasi ini menjadi sangat penting. Karena bisa menjadi malapetaka bagi pemerintahan bila inflasinya tinggi. Sebab itu berpengaruh langsung bagi rakyat,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, Kamis (23/2/2023).

Pernyataan itu disampaikan Said merespon Presiden Joko Widodo yang telah resmi mengusulkan nama Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Perry telah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023. Dengan menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi, Perry Warjiyo berpotensi menjabat Gubernur BI selama dua periode.

Tak hanya itu, kata Said, tugas BI yang lebih penting lagi adalah memastikan nilai tukar rupiah stabil terhadap sejumlah mata uang utama global. Khususnya dolar Amerika Serikat (AS).

“Sebab, gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri,” terangnya.

Baca Juga  Miris! Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Dipergoki Warga dalam Kamar

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, Gubernur BI membutuhkan kemampuan mengorganisasi dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar.

“Tujuannya mengendalikan inflasi dan nilai tukar,” katanya lagi.

Dikatakannya, untuk memastikan inklusi keuangan berjalan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya dalam hal pembayaran agar berjalan baik, aman, dan cepat, juga menjadi tanggung jawab BI.

Bahkan kata Said, BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa dan cadangan devisa negara. Dan, terbaru, tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Peran tersebut meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya. Terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang beranggotakan Menteri Keuangan, OJK  dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life