Home » KKP Usut Kasus Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

KKP Usut Kasus Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

by Agita Maheswari
2 minutes read
KKP Usut Kasus Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perkara pemalsuan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura) diusut tuntas.

Hal ini, usai pelaku pemalsu dokumen yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil tertangkap.

“Dengan terungkapnya tersangka, semakin terbuka jalan kami untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pantura”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han

Adin menyampaikan bahwa dalam mengungkap tersangka pemalsuan dokumen perikanan berinisial T, tim operasi telah melakukan identifikasi, penyamaran, serta profiling terhadap tersangka beserta kerabatnya selama berhari-hari melalui dukungan teknologi informasi.

“Operasi penangkapan tersangka membutuhkan waktu selama tujuh hari karena tersangka juga terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lainnya sehingga tersangka berpindah-pindah lokasi”, terang Adin.

Adin menjelaskan bahwa tersangka rupanya memiliki banyak identitas palsu sehingga menyulitkan tim di lapangan dalam melakukan penelusuran.

Meski demikian, berkat sinergi dan kolaborasi yang baik dengan para penegak hukum lainnya, tersangka pada akhirnya dapat tertangkap.

Baca Juga  Minat Ikuti Upacara Kemerdekaan RI di Istana Merdeka? Pendaftaran Mulai 5 Agustus Ya

“Kami harap koordinasi dan sinergi yang baik antar penegak hukum lainnya terus dilakukan hingga kasus ini selesai”, ungkap Adin.

Usai penangkapan, tersangka sempat dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tahanan titipan.

Saat ini, proses penanganan tersangka inisial T telah sampai pada penyerahan berkas perkara (Tahap I) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pati.

Adin menerangkan tersangka inisial T ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari panggilan penyidik KKP saat kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Marga Rena-1 terungkap pada 8 September 2022.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan tidak hanya dilakukan pada saat proses while fishing di laut.

Tapi juga pada saat before-fishing di Pelabuhan. Untuk itu, pihaknya terus mendorong jajarannya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena telah merugikan negara dan mengacaukan data potensi sumber daya perikanan.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life