Home » Komisi I Pertimbangkan Peran BSSN dalam Revisi UU ITE

Komisi I Pertimbangkan Peran BSSN dalam Revisi UU ITE

by Junita Ariani
1 minutes read
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kepala BSSN di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN memberikan masukan kepada Komisi I DPR Ri agar mereka dilibatkan dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi lTE.

Hal ini terkait kepada perubahan kedua atas UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, akan mempertimbangkannya. Pihaknya juga akan membahas lebih lanjut pada pertemuan mendatang.

“Kepala BSSN menyampaikan beberapa hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. Kami akan lihat dahulu (masukan tersebut pada agenda selanjutnya),” ucap Kharis.

Ia mengatakan itu usai memimpin agenda tersebut, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mendukung keputusan Pimpinan Komisi I DPR untuk membahas lebih lanjut penguatan peran BSSN.

Dirinya menegaskan bahwa butuh ada sinkronisasi peraturan agar implementasinya tidak menimbulkan polemik.

“Kita sangat pengen peran BSSN masuk ke dalam (perubahan) undang-undang ini. Tapi kita mesti pastikan melalui sinkronisasi dengan aturan yang lainnya. Ini penting supaya tidak bertentangan. Jadi konsekuensi legal juga enggak memberatkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Komisi I Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan 13 Calon Dubes RI

Terakhir, ia menyampaikan Komisi I DPR akan membahas lebih lanjut rekomendasi BSSN dalam agenda rapat Komisi I DPR pada Senin (28/8/2023).

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang ITE Pasal 43, pegawai yang terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana. Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI. Dan, Pegawai Negeri Sipil di Kementerian bidang komunikasi dan informatika.

Sebab itu, Kepala BSSN Putu Jayan Danu Putra meminta Komisi I DPR mempertimbangkan BSSN ikut ambil peran dalam penyidikan tindak pidana bidang Teknologi ITE.

BSSN menyampaikan rekomendasi tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life