Home » KPK Gelar Diseminasi Pencegahan Korupsi di BUMD Jambi

KPK Gelar Diseminasi Pencegahan Korupsi di BUMD Jambi

by Junita Ariani
2 minutes read
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Roro Wide Sulistyowati.

ESENSI.TV - JAMBI

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar diseminasi tentang pencegahan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di provinsi Jambi.

KPK melakukan diseminasi Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang saat ini telah berbentuk digital. Melalui Pancek digital ini, pelaku usaha dapat mengetahui apakah sudah melakukan prosedur antikorupsi pada BUMD.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Roro Wide Sulistyowati, dikutip dari situs kpk.go.id, Rabu (13/9/2023).

“Harapannya Pancek ini akan diadopsi oleh BUMD di wilayah Jambi. Perusahaan bisa melakukan Panduan Cegah Korupsi secara online di website jaga.id KPK,” ujar Wide.

Hingga Juni 2023, kasus terbesar yang ditangani KPK adalah penyuapan dengan 948 kasus. Jumlah kasus tersebut jauh lebih banyak dari kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang hanya 309 kasus.

“Penyuap ini paling banyak dari pelaku usaha yaitu 399 orang. Di sini lah tugas pencegahan untuk menekan angka ini agar pelaku usaha tidak bertambah lebih banyak lagi yang terjerat korupsi,” ungkap Wide

Wide juga mengatakan, terdapat 129 tersangka berasal dari BUMN/BUMD. Data ini menggambarkan jika pengelola BUMN/BUMD rentan terjerat kasus korupsi. Hal inilah yang membuat KPK melakukan pencegahan korupsi kepada BUMN dan BUMD.

Acara yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/9/2023) ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kepala Biro Perekonomian Johansah. Dan, para direktur serta perwakilan dari BUMD dari provinsi/kabupaten/kota di Jambi

Sementara Sudirman memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK yang telah hadir di Jambi dalam rangkaian Roadshow Bus Antikorupsi.

Baca Juga  Korupsi Adalah Kejahatan Kemanusiaan, Kamu Pelaku atau Korban?

Jambi MIliki 15 BUMD

Sudirman mengatakan, Jambi memiliki 15 BUMD yang datanya bisa diakses melalui aplikasi e-bumd milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang terdiri dari bidang air minum, jasa keuangan dan aneka usaha.

“Kami berharap BUMD tetap menjadi tumpuan harapan setelah menghadapi krisis multidimensi sejak 1997,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini kata dia, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah. Terutama dalam meningkatkan peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dukungan KPK sangat diharapkan dalam melakukan pendampingan pada daerah,” ungkap Agus.

Wide mengungkapkan, kasus pemerasan dan penyuapan sering melibatkan pelaku usaha. Seperti dalam kasus OTT Kabasarnas. Di mana 3 orang swasta dari 3 perusahaan berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan kepentingan yang sama agar mendapatkan proyek.

Menurutnya, pelaku usaha sebagai pemberi suap akan lebih banyak jumlahnya dibanding penerima suap.

Selain itu ada terobosan hukum di Indonesia yaitu pemidanaan korporasi melalui Perma No. 13 tahun 2016. Melalui perma ini, ketika bagian dari perusahaan melakukan tindak pidana korupsi, perusahaan akan dimintai tanggung jawab.

Tindak pidana korporasi kata dia, dilakukan oleh perusahaan atau orang yang mempunyai hubungan kerja dan bertindak untuk dan atas nama korporasi. Termasuk konsultan ataupun pengacara.

“Makanya kita sebagai pelaku usaha harus menjaga orang-orang dalam perusahaan termasuk pihak lain yang kita pekerjakan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi,” papar Wide. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life