Home » KPK Tangkap Gubernur Papua, Presiden Jokowi: KPK Sudah Punya Barang Bukti

KPK Tangkap Gubernur Papua, Presiden Jokowi: KPK Sudah Punya Barang Bukti

by Junita Ariani
2 minutes read
Jokowi1

ESENSI.TV - JAKARTA

Penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) oleh KPK, Selasa (10/1/2023) ditanggapi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi mengatakan, proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegas Jokowi usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.

Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden dikutip dari setkab.go.id.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK melakukan upaya paksa penangkapan tersangka LE, selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/1/2023), dalam keterangan tertulisnya mengatakan proses penangkapan tersebut berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua.

“Dalam prosesnya tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali.

Baca Juga  KemenPPN/Bappenas Luncurkan Web Untuk Tampung Masukan

KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, Tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain itu, tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

“KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas,” ujar Ali Fikri.

Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Sebab, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakatnya.

KPK pun kata dia, tidak berhenti pada upaya penindakan, namun akan gencar melakukan pelbagai upaya pendampingan, Pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.

Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat dan sistem tata kelola yang mendukung penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga akhirnya terwujud masyarakat yang maju dan berbudaya antikorupsi. *

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life