Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Kuat atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lebih lama dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun.
“Kuat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Kuat.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat telah menyebabkan hilangnya nyawa korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemudian, selama persidangan Kuat suka berbelit dan dianggap berlaku tidak sopan. Sedangkan yang meringankan Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Sesuai tuntutan jaksa pada 16 Januari lalu, menjelaskan keterlibatan Kuat yaitu mengetahui rencana dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir J.
Kuat juga membantu menutup pintu jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk meredam suara tembakan.
“Terdakwa tanpa dikomandoi naik ke lantai dua, menutup gorden dan pintu serta turun ke lantai satu dan melakukan hal yang sama. Yang maksudnya untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas duren tiga,” ujarnya.
Majelis Hakim juga memberikan beberapa pertimbangan lain yaitu keterlibatan yang membawa pisau dari rumah Magelang.
Pisau itu untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir J menjelang eksekusi agar tidak melawan.
Ditambah lagi, hasil tes poligraf yang ditampilkan saksi ahli Poligraf, Aji Febrianto bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika ditanya apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Sidang sebelumnya, hakim telah memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. *
#beritaviral#beritaterkini
Editor: Junita Ariani