Home » Laporan Ujaran Kebencian Sudah Dicabut, Tapi Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Rocky Gerung

Laporan Ujaran Kebencian Sudah Dicabut, Tapi Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Rocky Gerung

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pengamat sosial dan politik Rocky Gerung. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Polri memastikan bakal tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung terkait pernyataan ‘bajingan tolol‘. Proses hukum akan terus berjalan meski para pelapor mencabut laporannya terhadap Rocky

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan perkara ini tak bergantung pada laporan polisi yang dilayangkan. Sebab, perkara ini bukan termasuk dalam delik aduan.

“Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri, Minggu (3/12/2023).

Ramadhan menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri telah menerima total 26 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky. Beberapa laporan di antaranya pun telah dicabut.

“Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung terus berlanjut di Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi dalam kasus pernyataan ‘bajingan tolol’ yang disampaikan Rocky Gerung. Saksi-saksi tersebut diperiksa selama proses penyidikan.

“Sejak naik sidik, total dari 26 (dua puluh lima) laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 (enam puluh satu) saksi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (20/11/2023), seperti dilansir di laman resmi Polri.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka Kasus Judi Online di Bali

Menurut dia, Bareskrim sendiri ada 2 laporan polisi dengan 13 saksi dan di Polda Metro Jaya ada 4 laporan dengan 11 saksi diperiksa. Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan Rocky sebagi tersangka.

Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Daftar Saksi

Berikut rinciannya pemeriksaan saksi di kasus Rocky Gerung:

– 2 LP Bareskrim telah dilakukan BAP 13 saksi

– 4 LP Polda Metro Jaya telah dilakukan BAP 11 saksi

– 12 LP KALTIM telah dilakukan BAP 21 saksi

– 3 LP KALTENG telah dilakukan BAP 7 saksi

– 3 LP SUMUT telah dilakukan BAP 4 saksi

– 2 LP DIY telah dilakukan BAP 5 saksi

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life