Home » Bappebti Blokir Lebih Dari 1.000 Situs Web Entitas Ilegal BPK

Bappebti Blokir Lebih Dari 1.000 Situs Web Entitas Ilegal BPK

by Administrator Esensi
2 minutes read
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian   Perdagangan   melalui   Badan   Pengawas   Perdagangan Berjangka  Komoditi  (Bappebti)  memblokir  1.075  domain  situs  web entitas illegal di  bidang Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (PBK) pada semester pertama 2023.  Pemblokiran  dilakukan Bappebti bekerja  sama  dengan  Kementerian  Komunikasi  dan  Informatika.

Langkah tersebut merupakan  upaya strategis  Bappebti  dalam  meminimalisir  maraknya  penawaran  investasi  PBK ilegal di Indonesia saat ini.

“Bappebti  akan terus   melakukan patrolisiber   terhadap   entitas-entitas   yang   melakukan promosi,  iklan,  dan  penawaran  investasi perdagangan berjangka  ilegal  di  Indonesia,  baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” tegas Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko pada hari ini, Kamis (6/7).

Upaya Pemerintah Untuk Cegah Kerugian Masyarakat

Hal   tersebut   bertujuan   agar   promosi, iklan, dan   penawaran   investasi   ilegal   di   bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.  Selain  itu,  juga  merupakan  upaya  pemerintah  memberikan  kepastian  hukum  berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

Didid   menambahkan,untuk   dapat   melakukan   kegiatan   usaha perdagangan   berjangka di   Indonesia,   setiap   pihak   wajib   memiliki   izin   usaha   yang   diterbitkan   oleh   Bappebti. “Bertransaksi di entitas ilegal,  apalagi  yang  berada  di  luar  negeri  sangat  berisiko.  Bappebti tidak   dapat   memfasilitasi   masyarakat   dalam rangka   melakukan   mediasi   apabila   terjadi perselisihan (dispute)antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” terang Didid.

Baca Juga  Imigrasi Siapkan Layanan Electronic Visa on Arrival Indonesia.

Dalam  kesempatan  terpisah, Kepala  Biro  Peraturan  Perundang-undangan  dan  Penindakan Aldison  menambahkan, “Saat  ini, masih  marak penawaran  investasi  berkedok perdagangan berjangka.  Seolah-olah  masyarakat  diajak  untuk  berinvestasi perdagangan berjangka. Namun sejatinya  hal  tersebut  bukan perdagangan berjangka.

Bappepti Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Modus  ini  sering  dijumpai  ditengah masyarakat  melalui  aplikasi  pesan  seperti  Whatsapp,  Telegram,dan  sejenisnya.  Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” urai Aldison.

Selain    modus    tersebut,    yang    sering    dijumpai    adalah    penawaran    investasi    berkedok perdagangan berjangka   atau aset   kripto dengan   skema member   get   member. Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get memberatau Multi Level Marketing(MLM).

Ke  depan, Bappebti  mengimbau  masyarakat agar lebih  waspada  dan tidak  mudah  tergiur dengan  iming-iming  keuntungan tinggi  dalam  waktu  singkat,apalagi  menjanjikan  tidak  adanya risiko. Perdagangan berjangka    bersifat high risk, high return. Artinya, selain    dapat mendatangkan  keuntungan  yang  besar,  juga  berpotensi  menderita  kerugian  yang  tidak  kalah besarnya.

“Untuk   itu, sebelum   memutuskan   berinvestasi, masyarakat   perlu   memastikanlegalitas perusahaannya sertamempelajari serta mengenalirisiko investasi tersebut. Untuk mengetahui legalitas   perusahaan   yang   menawarkan perdagangan berjangka, dapat   diakses   melalui situs web resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/,” tutup Aldison.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life