Home » Mantan Mentan SYL Kucurkan Rp3,9 M untuk Febri Diansyah Dampingi Proses Hukum

Mantan Mentan SYL Kucurkan Rp3,9 M untuk Febri Diansyah Dampingi Proses Hukum

by Raja H. Napitupulu
1 minutes read
Febri

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengucurkan dana sebesar Rp3,9 miliar untuk honor mantan kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Dana itu diserahkan untuk mendampingi proses hukum SYL sebagai honor di tahap penyelidikan Rp800 juta dan Rp3, 1 miliar di penyidikan.

Hal itu diungkapkan Febri Diansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (03/06/2024).

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata dia.

Ia menuturkan, dana senilai Rp800 juta merupakan honorarium untuk 8 kuasa hukum yang mendampingi tiga klien. Yaitu SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” kata Febri.

Pembayaran honor tersebut, ucap Febri, dikoordinir oleh mantan Sekjen Kasdi dan Mantan Direktur Alat, Hatta. Hal itu, katanya, sesuai dengan arahan yang disampaikan SYL.

“Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi,” terang dia.

Honor Penyidikan

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya juga menerima honor Rp3,1 miliar untuk mendampingi kliennya pada tahap penyidikan.

Baca Juga  Kaesang Pangarep Ingin Terjun ke Dunia Politik

“Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien. Sementara dana tersebut, bersumber dari dana pribadi ketiga kliennya. Dana itu bukan dari Kementerian Pertanian maupun hasil tindak pidana,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi. Itu terjadi saat SYL menjadi Menteri Pertanian periode tahun 2020-2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life