Home » Mantan Napi Boleh Calonkan Jadi Kepala Daerah atau Anggota Legislatif Setelah Bebas 5 Tahun

Mantan Napi Boleh Calonkan Jadi Kepala Daerah atau Anggota Legislatif Setelah Bebas 5 Tahun

by Junita Ariani
2 minutes read
kpu

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

“Durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Hasyim terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.

Kalau pandangan KPU, ucap Hasyim, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim dikutip dari antaranews.com

Untuk tahun ini, kata Hasyim, sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.

Baca Juga  Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.

Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.

MK Kabulkan Permohonan

Sebelumnya pada Rabu (30/11/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana.

Ttermasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara.

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life