Home » Mantan PM Lebanon Didakwa Bersalah dalam Ledakan Pelabuhan Beirut

Mantan PM Lebanon Didakwa Bersalah dalam Ledakan Pelabuhan Beirut

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read
Hassan Diab

ESENSI.TV - JAKARTA

Mantan perdana menteri (PM) Lebanon Hassan Diab beserta dua mantan menteri, didakwa atas kasus pembunuhan atas insiden ledakan pelabuhan Beirut pada 2020 lalu.

Hakim Lebanon, Tarek Bitar, juga mendakwa Kepala Keamanan Umum Lebanon Abbas Ibrahim, Direktur Keamanan Negara Mayor Jenderal Tony Saliba, serta mantan komandan militer Lebanon Jean Kahwaji sehubungan dengan insiden ledakan tersebut.

Jaksa Agung Lebanon Ghassan Oueidat, yang juga didakwa dalam penyelidikan insiden ledakan Beirut, mengumumkan penolakannya terhadap keputusan Hakim Bitar dengan alasan bahwa hakim tersebut telah ditangguhkan dari penyelidikannya lebih dari setahun lalu.

Baca Juga  Antisipasi Flu Burung, Mantan Direktur WHO Ingatkan 5 Hal

Pekerjaan Bitar sebagai hakim terhenti selama lebih dari setahun menyusul beberapa pengaduan oleh dua mantan menteri yang menghadapi dakwaan, yakni memaksa Bitar menangguhkan penyelidikan.

Bitar melanjutkan pekerjaannya setelah sebuah pendapat hukum mengatakan bahwa dia harus diizinkan untuk melanjutkan penyelidikannya.

Investigasi utama terhadap insiden ledakan tersebut mengungkapkan bahwa amonium nitrat, yang disimpan sejak 2014 di sebuah gudang di pelabuhan itu, menyebabkan ledakan hingga menewaskan lebih dari 200 orang dan melukai lebih dari 6.000 lainnya.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life