Home » Maraknya Tren Melawan Arus Bagi Pengendara Motor dan Mobil

Maraknya Tren Melawan Arus Bagi Pengendara Motor dan Mobil

by Lyta Permatasari
2 minutes read
Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas di Lenteng Agung arah Depok

ESENSI.TV - JAKARTA

Manusia adalah makhluk yang dinamis dan tidak bisa berdiam diri dalam waktu lama. Mereka selalu ingin bergerak, berpindah, dan melakukan aktivitas.

Dimasa modern, aktivitas manusia sangat terbantu dengan adanya teknologi yang memudahkan pergerakan tiap individu.

Teknologi tersebut merupakan kendaraan bermotor ditemukan sebagai alat transportasi maka manusia tidak perlu repot kepanasan atau kehujanan ketika bepergian.

Waktu tempuh menjadi singkat dan menjadi lebih menyenangkan. Meskipun membawa sejumlah keuntungan, kehadiran kendaraan bermotor juga membawa konsekuensi lain diantaranya penyediaan jalan yang memadai, pengaturan pergerakan kendaraan, dan masalah kecelakaan lalu lintas.

Di Negara berkembang seperti indonesia, kesadaran tertib di jalan raya masih rendah sehingga ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan terutama pengendara motor dan mobil misalnya berjalan melawan arah, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm, hal inilah merupakan pemicu terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas.

Masalah sikap berlalu lintas sudah merupakan suatu fenomena yang umum terjadi di kota-kota besar di Negara-negara yang sedang berkembang.

Persoalan ini sering dikaitkan dengan bertambahnya jumlah penduduk kota yang mengakibatkan semakin meningkatnya aktivitas dan kepadatan di jalan raya.

Lalu lintas kendaraan yang beraneka ragam dan pertambahan jumlah kendaraan yang lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan prasarana jalan yang mengakibatkan berbagai masalah lalu lintas seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah serius di Negara berkembang dan Negara maju. Angka kematian menurut WHO telah mencapai 1.170.694 orang di seluruh dunia.

Jumlah ini setara dengan 2,2% dari seluruh jumlah kematian di dunia dan mencapai urutan kesembilan dari sepuluh penyebab kematian.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, diatur segala ketentuan mengenai pengemudi.

Baca Juga  Produksi Peluru Pindad Naik Dua Kali Lipat, Kita Doain Sektor Pertahanan Indonesia Makin Hebat

Pasal 1 angka 23 undang-undang ini menentukan bahwa pengemudi adalah “orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang telah memiliki surat izin mengemudi”.

Adapun mengenai persyaratan pengemudi, diatur dalam Bab VIII, yaitu Pasal 7, pada pasal 80 bab yang sama juga mengatur mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) yang terdiri dari SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D.

Melihat permasalahan lalu lintas yang kerap kali menimbulkan banyaknya problema dalam masyarakat, diantaranya banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dapat kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari, mulai dari pelanggaran rambu-rambu lalu lintas sampai dengan aturan yang ada, sehingga dapat menganggu ketertiban dalam masyarakat, khususnya terkait masalah penggunaan alat transportasi.

Penyebabnya terdapat pada faktor-faktor seperti pengemudi maupun pemakai jalan yang lainnya, konstruksi jalan yang kurang baik, kendaraan yang tidak memenuhi syarat, rambu-rambu lalu lintas yang tidak jelas, dan lain sebagainya.

Jalan raya misalnya, merupakan suatu sarana bagi manusia untuk mengadakan hubungan antar tempat, dengan mempergunakan berbagai jenis kendaraan baik yang bermotor maupun tidak.

Jalan raya mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan, keamanan dan hukum, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan penggunaan jalan raya telah berusaha sekuat tenaga untuk menanggulangi kecelakaan lalu lintas.

Berbagai peraturan telah disusun dan diterapkan yang disertai dengan penyuluhan, kualitas kendaraan dan jalan raya ditingkatkan, serta bermacam-macam kegiatan dilakukan untuk menjaga jangan sampai jatuh korban maupun kemerosotan materi.

 

 

Editor : Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life