Home » MK: Capres dan Cawapres Bisa Dibawah 40 Tahun Asal Pernah Jadi Kepala Daerah

MK: Capres dan Cawapres Bisa Dibawah 40 Tahun Asal Pernah Jadi Kepala Daerah

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (atas) sedang membacakan putusan uji materi terhadap UU Pemilu soal batas usia cawapres dan capres, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Tangkap layar siarang langsung sidang di Youtube MK

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan individu Almas Tsaqibbirru Re A soal batas usia capres dan cawapres (calon presiden dan calon wakil presiden) dalam UU Pemilu dan mulai berlaku di Pilpres 2024.

MK memutuskan usia capres dan cawapres diperbolehkan di bawah usia 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” jelas Anwar Usman selaku Ketua Hakim dalam sidang pembacaan putusan tersebut, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

“Pembatasan usia yang harus diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah pada kesempatan yang sama.

Lebih jauh, Anwar Usman mengatakan MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk pokok perkara Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Anwar Usman mengatakan MK berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  Mahfud MD: Keputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Mengikat

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Gugatan PSI Ditolak

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan empat individu penggugat dari individu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk tuntutan terhadap uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain PSI, tuntutan juga disampaikan oleh perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.

Permohonan yang ditolak adalah mengubah batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life